Keterangan Gambar : Tersangka AJ warga Dusun IV Desa Telaga Tujuh diamankan polisi setelah curi sepeda motor
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Seorang pemuda berinisial AJ (22) warga Dusun IV Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Dimana tersangka menjadi buron selama 7 hari usai mencuri sepeda motor milik triwarno (35) warga Dusun Mekar Jaya Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 132 / XI / 2020 / SU /Langkat / Sek- Stabat, Hal itu dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Sihar Sihotang SH, pada hari Minggu (22/11/2020 ).
Dimana salah seorang saksi bernama Hendrik Suptayetno dan Dwi Sinta Surani mengetahui aksi tersangka melakukan pencurian sepeda motor merk honda vario techno tahun 2015 BK 4052 KJ serta satu lembar STNK dari rumah korban. Lalu kedua saksi mata yang melihat aksi tersangka langsung memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Kemudian kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan aksi pencurian sepeda motor dari rumah korbannya, Namun tersangka telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.
"Dimana tersangka kita amankan di rumahnya Dusun IV Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Jumat (20/11) pukul 23.00 WIB. Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke Polsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut, "kata Ipda Sihar Sihotang.(Rahmad/PR)
TAG : langkat,kriminal