RADARMEDAN.COM - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Siti Aisyah Br Limbong (47)warga Jalan Luku I Gang Mandor No. 2 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (19/11) sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka adalah Riski Ardiansyah (20) warga jalan Bunga cempaka 14 No. 6 Kecamatan Medan sungal dan Devin Nikson Siregar (27) warga jalan Penerbangan No.72 Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang.
Dimana kejadian tersebut berawal saat kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan berboncengan. Kemudian kedua tersangka sepakat untuk mencari mangsa sepeda motor dengan menyiapkan beberapa alat guna menjalankan aksinya berupa kunci later T dan besi magnit.
Saat itu tersangka melintas Jalan Luku I Gang Mandor Nonor 2 Kelurahan Kwala Bekala persisnya di depan salah satu rumah, ada parkir satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 5530 AIZ. Setelah mengamati situasi aman, kemudian tersangka Risky Ardiansyah turun dari boncengan dan Devin Nixon Siregar menunggu dijalan dengan posisi standby.
Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH, MH, membenarkan atas penangkapan kedua tersangka curanmor tersebut dari informasi masyarakat maka tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin panit luar Ipda Elia Karo Karo langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka.
Dimana aksi Risky Ardiansyah ketahuan dan dirinya lari menghampiri kawannya yang sudah standby menunggu di atas sepeda motor. Kemudian dengan tancap gas kedua tersangka melarikan diri. Namun sekira 10 meter dari TKP sepeda motor pelaku mogok, sehingga warga berhasil mengamankannya.
"Kini tersangka diamankan atas laporan pengaduan korban dengan nomor laporan pengaduan LP /1272/ XI / 2020/ SPKT/ Polsek Delitua dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver BK 5530 AIZ, satu buah gagang kunci leter T, dua buah anak kunci leter T, satu buah kunci bentuk L dan dua buah magnet pembuka kunci sepeda motor sudah kita amankan ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Martua Manik.
Dimana sebelumnya kedua tersangka merupakan residivis dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan September 2020 dalam perkara curanmor. Namun kini tersangka kembali lakukan aksinya kembali dengan perkara yang sama.(Rahmad/PR )
TAG : kriminal,hukum