RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kasus pencurian di perkantoran Simalungun terungkap, tiga pemuda yang diduga pelaku pencurian di perkantoran Pemkab Simalungun, satuan kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), akhirnya diringkus aparat kepolisian, Selasa (17/11) malam.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Rabu (18/11) mengatakan, ketiga tersangka warga Kecamatan Raya.
Inisial mereka, DNS (20) warga Dusun Gunung Huluan, Nagori Bahapal Raya, ANS (16) dan HS (18) warga Kelurahan Sondi Raya. Lukman menjelaskan, peristiwa diketahui ASN Sri Wahyuni (47) pada Senin (16/11) pagi dari Diki Aribo Sitanggang selaku Kepala Tata Usaha. Setelah diperiksa, tersangka masuk dengan merusak gembok pintu depan dan mengambil dua unit komputer beserta satu charger laptop.
Keesokannya, Selasa (17/11) sore, Sri membuat laporan kejadian ke Mako Polsek Raya dan dalam waktu singkat meringkus pelaku. AKP Lukman mengatakan, penangkapan ketiga pelaku atas bantuan informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten. Kesempatan ini, AKP Lukman mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menggunakan sesuai peruntukkan. (humas /PR)
TAG : kriminal,simalungun,hukum