RADARMEDAN.COM, KARO --Polres Tanah Karo paparkan kasus pembunuhan berikut barang bukti serta para pelakunya, Jumat (20/11) sekira pukul 14:00 WIB di Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus SI melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis didampingi KBO Sat Reskrim Iptu S.Silalahi dan KasuBag Humas Iptu Syahril Lubis menggelar pres liris terkait kasus pembunuhan.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa (29/9) lalu sekira pukul 21:00 WIB yang terjadi di Desa Lau Riman Kecamatan Tigapanah yang mengakibatkan korbannya bernama Soniaman Laoli(43) warga Desa Hiligodu Ulu Kecamatan Gunung Sitoli meninggal dunia.
Dikatakan Kasat Reskrim, kejadian tersebut bermula akibat dari sakit hati kedua pelaku yakni bernama Melianus Zebua (33) warga Maduamas Baru Dusun IV Batupati Kabupaten Tapanuli Tengah dan Ato Sokhi Zebua (27) warga Desa Sirakot-Rakot Kecamatan Maduamas Tapanuli Tengah terhadap korban sehingga nekat menghabisinya.
Disambungnya lagi, pelaku merasa sakit hati karena korban tidak mau sama sekali membantu kedua pelaku mengambil air dan juga untuk memasak nasi. Padahal, mereka satu pondokan di hutan untuk menderes getah pinus.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Subs 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun," katanya.
Selanjutnya Kasat Reskrim juga memberikan penjelasan atas penemuan mayat yang ditemukan pada, Jumat (10/4) lalu sekira pukul 13:00 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun,Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga, korban atas nama Peristiwa Senbiring Alias Rara (41) warga Jalan Kapten pala Bangun Tiga Binanga, namun berdasarkan KTP, alamatnya di Jalan Pales V No 31 Kelurahan Simpang Selayang Medan dan kasus tersebut saat ini dalam proses lidik.
Dan Lebih lanjut dikatakannya, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ajinembah Kecamatan Merek yang terjadi pada,Senin (20/4/2020) yang lalu, korban atas nama Jefri Perangin-Angin (35) warga Desa Ajinembah Kecamatan Merek. Kejadian tersebut terjadi di warung kopi milik Zulkarnaen Ginting dan pelakunya Moran Sinuraya (28) Roy Sinuraya (30) dan kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 340 Subs 338 lebih Subs 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Begitu juga kasus pembunuhan pada hari Selasa (2/6/2020) yang lalu, terjadi di Jalan Selamat ketaren Kelurahan Gung Negeri Kabanjahe, korbannya bernama Syahril (56) warga Jalan Milala gang Mawar Kabanjahe dalam lidik.
Lebih lanjut dikatakannya,kasus penemuan mayat yang dibuang ke sungai Lau Biang Jalan Singa Kecamatan Tigapanah dan ditemukan pencari ikan,Senin (13/7) sekira jam 11:00 wib lalu atas nama Rawat sembiring Milala (40) warga Desa Naman Teran Kecamatan Naman Teran.Dari Kasus ini Polisi mengamakan pelakunya yakni Hasil Sembiring Milala (45) warga Desa Naman Teran Kecamatan Naman Teran ,PIjer Sembiring (45),Sempurna Ginting (51) Nopriyandi Ginting (26)Hendra Ginting (38) ketiganya warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah.Para pelaku ini dijerat dengan pasal 340 Subs338 lebih Subs 170 KUHP ancaman penjara seumur hidup.
Sedangkan kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya (38) warga Jalan Pasar I Komplek Mas Sunggal Medan yang ditemukan mayatnya di dalam jurang pada hari Jumat (18/9) sekira jam 11:30 wib di Jalan let Jen Jamin Ginting Desa Doulu Kecamatan berastagi.Sedangkan pelakunya bernama Selamat Nurdin Syahputra Alias Atuk (22) Warga jalan Sei Belutu Gang Keluarga No: 53 C Medan,Bagus Harianto (22) warga Jalan Sei Belutu Gang keluarga No 2A Medan dan Aprianto Miduk Saragih (25) warga Pondok Surya Blok III No 114 Medan,pelaku ini ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 340 Subs 338 lebih Subs 170 KUHP.
Kasus pembunuhan juga terjadi di desa Merdeka pada hari Selasa (7/7) sekira jam 05:00 wib korbannya atas nama Julian Lase (21) warga Dusun barisan Toba Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Sumbulsalam Aceh ,korban ini dibunuh oleh suaminya ,Fadzatulo Hia (25) warga Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Sumbulsalam Aceh karena cemburu.Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengamankan empat mesin judi ikan-ikan yang diamankan dari lokasi yang berbeda. Selain itu ada 7 kasus yang disampaikan telah tahap P21 ke JPU 3 kasus,limpahan ke Poldasu 1 kasus ,proses penyelidikan 2 kasus dan proses sidik Polres Karo 1 kasus dua tersangka. (RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo