RADARMEDAN.COM - Kasus pencemaran nama baik di media sosial terkait tuduhan hutang piutang yang tersebar melalui akun Facebook milik Asmar Benny, berbuntut panjang, hal ini pun telah di laporkan resmi oleh pelapor ke Polda Sumatera Utara.
Pemilik foto bernama Ahmad Jais Sembiring sekira pukul 12.58 WIB info yang diperoleh media ini, Jumat 15/3/2024 mengaku telah mendatangi ruangan SPKT di Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU Nomor : 1/2024 yang tersebar di akun Facebook milik Asmar Benny atas tuduhan atau fitnahan terkait hutang piutang yang keberadaannya tidaklah benar dan Hoaxs.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/307/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT pada Rabu tanggal (13/03/2024) sekira pukul 12.58 WIB, kita telah melaporkan yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya Asmar Benny membuat postingan di Facebook dengan foto diri Pelapor (Korban.red) di sertai dengan kata-kata "IZIN KAWAN-2 YANG KENAL SAMA ORANG INI TOLONG KABARI IYA, DIA SEKARANG MELARIKAN DIRI GAK MAU BAYAR HUTANG."
Mendengar hal tersebut pelapor langsung mengecek kebenarannya, ketika pelapor melihat postingan ternyata sudah di bagikan 13 hingga 44 kali di akun Facebook milik Asmar Benny tersebut.
Kini pelapor merasa sangat keberatan dan di rugikan karena dirinya merasa nama baiknya telah tercemar. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan Polisi agar perkara ini dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepada sejumlah wartawan Ahmad Jais Sembiringmengatakan, telah membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara, melaporkan akun Facebook atas nama tersebut.
"Maksudnya apa dia buat begitu, persisnya saya enggak pernah tau bang, sebab hal ini sampai sekarang saya tidak merasa pernah punya hutang sama siapa pun, kalau ada hutang saya sama orang lain, tunjukkan bukti-bukti yang ada sesuai hukum yang berlaku sebagai syarat untuk menagih hutang kepada saya, Insha Allah pasti saya bayar, soal saya melarikan diri enggak mau bayar hutang yang tertulis di foto itu, Saya tegaskan kepada siapa pun, bahwa Saya tidak pernah melarikan diri kemana-mana, dan rumah saya di Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, boleh tanya sama Kepala Dusun IV di mana keberadaan rumah saya, dan boleh juga langsung bertanya kepada saya," pungkas Ahmad Jais.
Menurutnya ia tidak ada merasa menyebutkan kan kalimat janji-janji atau menyebutkan nilai duit yang mau dibayar kepada orang lain.
"Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak merasa punya hutang kepada siapa pun, titik, pada intinya Saya sudah buat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara terkait akun Facebook atas nama tersebut, sebab itu saya fokus terhadap akun Facebook yang sudah mencemarkan nama baik saya, kita tunggu aja hasil proses hukum yang telah di terima SPKT Polda Sumatera Utara," tutupnya.(r)/hm/pe
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal