RADARMEDAN.COM-Tim Polsek Delitua Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan AKP Zulkifli Harahap telah menorehkan prestasi yang cukup gemilang dalam mengungkap kasus. Hal ini terbukti dari kesigapan personel Polsek Delitua dengan mengejar Tersangka RWS alias Gendut (35) yang pada akhirnya telah berhasil disergap personel Unit Reskrim Polsek Delitua dan Satreskrim Polrestabes Medan dari lokasi persembunyian di kawasan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (29/05/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka yang berdomisili di Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut ini dibekuk polisi lantaran telah melakukan penikaman yang berujung dengan kematian pamannya sendiri, Ramadhan sesaat akan dibawa ke RS Mitra Sejati.
“Kronologis pembunuhan ini diawali terkait memperbaiki kendaraan Beca bermotor (Betor). Namun seiring dengan berjalan waktu hasilnya kurang sempurna. Sehingga korban yang berprofesi sebagai Pabetor inipun mendatangi tersangka yang masih keponakannya itu sendiri agar dilakukan perbaikan ulang,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Jumat (29/05/2020) sore.
Saat itu, Kamis (28/05/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi Betornya, dijelaskan AKBP Irsan, membuat tersangka tersinggung sehingga duel antara paman dan keponakan inipun tak terhindarkan.
“Terjadi perkelahian, di mana korban membawa balok sedangkan tersangka sendiri membawa Senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang kemudian ditusukannya ke bagian dada korban,” ujarnya.
Tikaman satu liang yang menyasar di bagian dada membuat seketika korban ambruk bersimbah darah. Melihat korbannya jatuh, tersangka ini masih sempat membawa pamannya tersebut ke rumah sakit terdekat.
Namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Lembah, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut inipun tidak dapat tertolong.
“Setelah mengetahui korbannya meninggal dunia, tersangka pulang ke rumahnya dan mengambil anak dan istrinya untuk dibawa kabur ke Kabupaten Batubara dengan mengendarai sepedamotor,” ujar Irsan.
Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Waka Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka pun akhirnya berhasil dibekuk di Kabupaten Batubara.
“Motif pembunuhan masalah perbaikan Betor ada ketersinggungan. Tersangka selain Penarik beca bermotor (Pabetor) juga memiliki bengkel, “terang Irsan.
Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Rio-RM/PR)
TAG : medan