Keterangan Gambar : Tim Gabungan Kecamatan Medan Deli saat gelar razia masker
RADARMEDAN.COM - Instruksi Pemerintah Kota Medan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan No. 11 Tahun 2020 tentang Karantina kesehatan agar para seluruh warga untuk memakai masker di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19), Jum'at (29/5/2020).
Guna memastikan instruksi dilaksanakan di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Babinsa, Bahabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Mulia Hilir menggelar Razia Masker di seputaran jl.Alumunium Raya LK.XIV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir depan Sekolah Stok Bina Guna.
Razia yang dipimpin oleh Camat Medan Deli, Fery Suhery, S.Sos bersama Jajaran, tersebut tidak segan-segan langsung memberhentikan setiap kendaraan yang melintas untuk memastikan si pengendara mengenakan masker atau tidak.
Bagi yang tidak mengenakan masker langsung diminta meminggir untuk kemudian dilakukan pendataan selanjutnya dilakukan penahanan KTP.
“Penahanan KTP ini telah sesuai dengan aturan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19 di Kota Medan. dan sesuai Arahan Walikota Medan Plt. Walikota Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si bahwa tindakan tegas tersebut untuk memberi efek jera bagi warga Kota Medan yang masih membandel tidak mengenakan masker saat keluar rumah, "kata Fery.(humas /PR)
TAG : virus-corona,medan