Keterangan Gambar : Tersangka, Deden saat dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Dairi
RADARMEDAN.COM,DAIRI-Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan pemuda pengguna Narkoba golongan I jenis Sabu di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, tepatnya di Rumah Milik marga Ginting, pada hari Rabu (22/4/2020) pukul 00.30 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan tindak pidana Narkotika tersebut Lamhot Sinulingga alias Deden (34) warga Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga lingga, Kab. Dairi
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat Rabu (22/4/2020) sekira pukul 23.50 WIB, bahwa adanya seseorang menguasai narkotika golongan I Jenis Sabu Di Desa Bertungen Julu.
Dari informasi tersebut Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP ZP. Matondang memerintahkan Kanit Lidik I Sat Res Narkoba Polres Dairi AIPTU JH Simangunsong beserta personil langsung menuju TKP dan melakukan Lidik, pada Pukul 00.30 WIB personil berhasil melakukan penangkapan.
Setelah Itu personil melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti tersebut dari dalam tas sandang yang digunakan oleh Lamhot Sinulingga alias Deden.
Saat digeledah, Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh personil satres Narkoba tersebut ,
1 (Satu) buah Plastik Klip Transparan Yg Berisi 4 (empat) Buah Plastik Klip Transparan Yg Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu.(Brutto 5,02 Gram)
- 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Yang Berisi 3 (Tiga) Buah Plastik Klip transparan Yang Berisi Diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu.(Brutto 2,40 Gram)
-1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Yang Berisi 71 (Tujuh Puluh Satu) Buah Plastik Klip Transparan Kosong.
-1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Yang Berisi 44 (Empat Puluh Empat) Buah Plastik Klip Transparan Kosong.
- 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Yang Berisi 1 (Satu) Buah Kaca Vyrex Kosong.
- 9 (Sembilan) Buah Pipet
-2 (Dua) Buah Mancis
-Uang Tunai Sebesar Rp. 640.000.
-1 (Satu) Buah Tas Sandang Warna Abu-Abu Merek BUFFALO.
Selanjutnya pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut dan barang bukti di bawa ke kantor SatRes Narkoba Polres Dairi guna proses pengembangan Jaringan dan Barang bukti cek Labfor serta penyelidikan dan penyidikan Lebih lanjut. (HM/PR)
TAG : virus-corona,dairi,kriminal,daerah,hukum