RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Dua remaja tanggung di Labuhanbatu masing-masing, RJS (19) warga perumahan PTPN IV Ajamu II Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu dan REG (23) warga Bangun Sari I Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, keduanya digerebek personil Polsek Bilah Hilir saat pesta sabu di rumah milik REG di Bangun Sari I, namun seorang rekan mereka berhasil melarikan diri, Rabu (6/5/2020) pukul 22.15 WIB.
"Dua orang diamankan, satu orang berhasil kabur, namun identitasnya sudah kita ketahui," ungkap Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Napitupulu melalui selulernya, Kamis (7/5/2020).
Krisnat mengatakan, kedua remaja tersebut diamankan setelah polisi mendapat laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di rumah salah seorang tersangka.
Berdasarkan laporan itu, tim unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan mereka di dalam rumah sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu bekas bakar, kotak bedak merk Pixy warna putih didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu.
Kemudian 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu, 1 Bong terbuat dari cup minuman merk Fren'o, pipet sekop dan 1 buah jarum. (BS/PR)
TAG : labuhan-batu,kriminal,daerah,hukum