Keterangan Gambar : Pelaku pengancaman petugas dan terduga Pungli yang diamankan oleh Polres Deliserdang (baju hitam, red)
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkapan 1 (satu) orang diduga pelaku pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas polri yang sedang bertugas.
Kejadian berawal di Hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pukul 14.00 WIB di Jl. Sei Blumei Ds. Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa saat Aipda Rinkon manik mendapatkan perintah dari Wakapolsek Tanjung Morawa untuk melancarkan arus lalin di Jl.Sei Blumei Dsn V Ds Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang karena banyak mobil truk yang disetop para pelaku.
Kemudian melihat itu Aipda Rikon Manik mendatangi lokasi tersebut. Saat turun dari sepeda motor, langsung disambut oleh terlapor sambil mengucapkan kata kata "Ngapain kemari?" , jawab Aipda Rikon Manik, "Saya mengamankan jalur lalu lintas. Jangan kalian pungli di sini biarkan truck ini lewat ". Kemudian pelaku mengucapkan, "Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?" Aipda Rikon Manik langsung menjawab ya Bisa lah".
Melihat situasi semakin ramai oleh rekan-rekan pelaku, Aipda Rikon Manikpu didorong dorong dan bajunya ditarik tarik oleh para pelaku sambil mengatakan, "Nanti kau kami massakan disini, kau sendirian disini ! ! !" sampai ke warung milik Awaludin.
Aipda Rikon Manik merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan bukti video yang viral di media sosial.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan an. Jumaidi als Adi als Gabon di sebuah warung Jl. Sei Blumei Ds. Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.
Saat di konfirmasi prihal penangkapan pelaku pungli dan pengancaman anggota Polri Kabid Humas Polda Sumut membenarkannya. Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan dari masyarakat dan melalui video yang viral di media sosial.
“Memang pelaku sudah di tangkap dengan informasi yg dari beri masyarakat di tambah dengan bukti video yg viral di media sosial, namun Polresta Deli Serdang masih terus melakukan pengembangan untuk pelaku lainnya, ” jelas KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Selain itu di tempat terpisah Kapolres Deli Serdang, KBP Yemi mandagi mengatakan, sudah melakukan pengecekan urin terhadap tersangka yang diduga melakukan pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan yaitu Jumaidi als Adi als Gabon melalui alat RAPID DIAGNOSTIC TEST dan hasilnya pelaku positif AMPHETAMINE (sabu), Positif METAMFETAMIN (inex) dan juga positif TETRAHIDROCANABINOL (ganja).
“Kita lakukan pengecekan urine karena menurut informasi pelaku melakukan pungli untuk membeli barang haram tersebut, ” tutup Kapolresta Deli Serdang.(humas /PR)
TAG : deliserdang,kriminal,daerah,hukum