Keterangan Gambar : Kedua pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan barangbukti diamankan oleh Sat Reskrim Polres Karo
RADARMEDAN.COM, KARO - Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yakni Gordon Saragih yang beralamat Desa Singa , kecamatan Tigapanah kabupaten Karo dan Maklum Sembiring warga desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
Peristiwa ini berawal ketika hari Rabu 6 Mei 2020 pukul 20 WIB korban hendak berangkat ke Jakarta dengan mengendarai mobil truk colt diesel BK 9199 LO.
Tepatnya di Jalan Kabanjahe-Siantar di depan pengisian elpiji Desa Mulia Rakyat Kecamatan Merek Kabupaten Karo, sebuah sepeda motor RX King warna hitam berboncengan dan menyuruh korban berhenti dengan mengatakan kepada korban bahwa telah menabrak seekor anjing dan meminta ganti rugi.
"Kemudian pelaku menggunakan pisau dan menodongkan ke bagian perut korban dan mengambil dua HP merk Samsung tipe J2 dan uang sebanyak rp6.300.000. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan Tarigan, Kamis (7/5/2020).
Dia menambahkan, mengetahui kejadian tersebut personil Satreskrim Unit Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Reskrim Ipda Codet Tarigan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu.
"Tim memperoleh informasi yang diketahui bahwa identitas pelaku bernama Gordon Saragih dan Maklum Sembiring dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Menurut Kasat Reskrim, dalam 7 jam personal Kak Reskrim Polres Tanah Karo dapat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumah yang terletak di desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Namun kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mencoba merebut senjata personil.
"Karena mencoba merebut senjata personik, kedua tersangka dilakukan tindakan tegas tepat serta terukur terhadap kaki tersangka," ujarnya.
Selanjutnya tim membawa kedua tersangka ke RSUD untuk melakukan perawatan. Adapun barang bukti yang telah ditemukan 1 buah dan motor RX King, satu senjata tajam serta sarung, 2 unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp2.550.000. (RT/PR)
TAG : kriminal,karo,daerah