Keterangan Gambar : CNBC Indonesia (int)
RADARMEDAN.COM - Google angkat bicara terkait penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Raksasa teknologi itu memastikan akan bekerja sama dengan KPPU, untuk menunjukkan Google Play mendukung pengembang dalam negeri.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia," kata perwakilan Google dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (16/9/2022).
Perwakilan Google juga memastikan memberikan akses ke berbagai alat pada pengembang Indonesia untuk mengembangkan aplikasi dan bisnisnya. Selain juga mendukung developer agar bisa dapat berkembang terus.
Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang," jelas perwakilan Google.
Menurut perwakilan Google, perusahaan juga mendengar berbagai masukan dari komunitas Play. Yakni dalam rangka meningkatkan fitur serta layanannya.
Inisiatif yang dilakukan salah satunya dengan meluncurkan fase lanjutan dari program uji coba User Choice Billing. Ini membuat pengembang bisa menawarkan sistem penagihan alternatif pada pengguna.
Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia," ungkapnya.
Program ini memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada".
Sementara itu dalam keterangan resminya, pihak KPPU menyatakan Google diduga menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi pada distribusi aplikasi digital di dalam negeri. Penyelidikan pada Google akan dilakukan selama 60 hari ke depan.
KPPU menyoroti sistem Google Play Billing (GBP) pada aplikasi tertentu. GBP adalah sistem pembelian produk atau layanan dalam aplikasi atau in-app purchase, dan aplikasi wajib menggunakannya per 1 Juni 2022.(CNBC Indonesia /PR)
TAG : teknologi