Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut
Oleh : Radar Medan | 15 Mar 2025, 08:07:31 WIB | 👁 823 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut (Foto : Hanson Munthe)
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No. B/133/RES. 2.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2025.
Poltak mendesak Polda Sumut menetapkan Dirut Bank Sumut, B juga ditetapkan juga sebagai tersangka.
"Dirut Bank Sumut harus diperiksa! Kami tidak setuju hanya MEN yang dijadikan tersangka dan dikorbankan. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab," tegas Poltak saat diwawancarai, Jumat (14/3/2025).
Poltak menyebut bahwa selain Kacab Bank Sumut, Kepala Bidang Hukum serta pihak lain, Dirut Bank Sumut inisal B harus diperiksa. Ia menuduh mereka telah melakukan dugaan tindak pidana perbankan serta penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya, Tianas Situmorang.
"Dirut Bank Sumut dan pejabat lainnya harus bertanggung jawab atas kerugian klien kami yang mencapai Rp2 miliar. Klien kami dipaksa membayar utang yang bukan utangnya, tanpa mendapatkan manfaat sepeser pun. Ini kejahatan yang tidak bisa dibiarkan!" ujarnya dengan nada geram.
Poltak juga mengkritik Polda Sumut yang dianggap lamban menangani kasus ini. Ia menuding seolah ada perlindungan terhadap Dirut Bank Sumut, meskipun surat panggilan dan perintah membawa paksa sudah diterbitkan.
"Penyidik sudah bekerja keras, tapi seolah-olah Dirut Bank Sumut dilindungi oleh pejabat tinggi di Polda Sumut. Ini membuat kita bertanya-tanya, ada kekuatan apa di balik ini semua?" lanjutnya.
Poltak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Bahkan, mereka berencana menggelar aksi besar pada 21 Maret 2025, bertepatan dengan kedatangan Kapolri ke Polda Sumut.
"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan! Jika hukum tidak dijalankan dengan benar, kami akan terus berjuang agar semua yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal," tandasnya.
Poltak juga meminta agar tersangka segera ditahan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat.
"Kami minta agar tersangka segera ditahan. Sampai hari ini, Bank Sumut tidak menunjukkan itikad baik kepada kami dan malah merasa benar. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran ini bukan hanya soal sertifikat tanah, tetapi juga tindak pidana perbankan dan penipuan yang menyebabkan kliennya menderita selama bertahun-tahun.
"Mereka pikir dengan mengembalikan sertifikat, masalah selesai. Salah besar! Yang kami tuntut adalah kejahatan mereka yang merugikan klien kami Rp2 miliar lebih, dan itu tidak bisa dihapus begitu saja," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti RohaniTampubolon, membenarkan bahwa eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, MEN telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah berproses," ucapn Kompol Rohani.
Kompol Rohani menjelaskan bahwa Polda Sumut transaparan dalam hal ini, dan terus memberikan update terbaru.
"Sebagai bentuk transparansi Polda Sumut tetap memberikan SP2HP kepada pelapor," jelasnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain bertambah, Rohani menyampaikan semua tergantung hasil penyidikan.
"Bisa jadi, kita lihat perkembangan proses penyidikan, saat ini penyidik sedang bekerja. Berdasarkan temuan dan saksi nanti akan digelar, hasil gelar itu akan menentukan terlibat atau tidak, mohon bersabar ya," ucap Kompol Rohani. (HM/PE)
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .