Keterangan Gambar : Tianas Situmorang bersama Pengacara Poltak Silitonga, SH. MH didampingi Judith Desy Manalu, SH saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu, 5/6/2024 sore. (Foto : Heryanson Munthe)
RADARMEDAN.COM - Kasus jaminan debitur Bank Sumut atas nama Tianas Situmorang terus berlanjut. Kali ini usai menyurati DPRD Sumut, Pengacara Tianas Situmorang, Poltak Silitonga, SH. MH didampingi Judith Desy Manalu, SH diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu, 5/6/2024 sore.
RDP yang dihadiri sejumlah anggota Komisi C yang diketuai dr. Poradda Nababan, SP.B dari Fraksi PDIP hadir bersama HM. Subandi, ST dari Gerindra, Mahidin Ritonga dan Jobel Tambunan, SE dari Nasdem, Hj. Meilizar Latief SE, MM dari Demokrat. Sementara dari Otoritas Jasa Keuangan Sumut dihadiri Dep/dir Yovi Sukandar bersama Raya dan Alekson. Perwakilan Bank Indonesia dihadiri Intan, Asisten Analis BI dan Zulfan RA. Sementara Bank Sumut mengutus salah satu Direksi, Arieta dan Bidang Hukum Faisal Lubis.
BACA JUGA : Diperiksa 5 Jam, Pelapor Bank Sumut Berharap Polisi Bekerja Profesional
Didampingi sejumlah anggota keluarga Tianas Situmorang, Poltak menyampaikan kronologis permasalahan yang dihadapi kliennya beserta sejumlah barang bukti berupa surat-surat dan akta notaris yang dibuatkan oleh Bank Sumut dan dokumen perjanjian lainnya.
"Pihak Bank Sumut telah melakukan penipuan terhadap klien kami, Tianas Situmorang dengan tidak memberikan agunan pinjaman uang Rp. 1 Miliar setelah melunasi pinjaman pada Desember 2022," jelas Poltak Silitonga dengan nada tegas.
Menurut Poltak kliennya membayar hutang tersebut selama bertahun-tahun dengan mencicil hingga lunas. Namun, ketika Tianas ingin memperoleh agunan tersebut, setelah lunas Bank Sumut menahannya walaupun Tianas memiliki surat resmi persetujuan pelunasan hutang dan pengambilan agunan kredit atas nama Thomas Panggabean.
Poltak Silitonga juga menyinggung adanya pernyataan salah seorang pejabat Bank Sumut beberapa waktu lalu yang menuduh adanya permasalahan keluarga.
"Permasalahan keluarga yang mana"? tanya Poltak Silitonga.
Poltak juga menyebut dalam Surat Perjanjian dan Surat Notaris menyebut jika hutang Thomas Panggabean lunas maka Ahli Waris yang menerima Agunan adalah Tianas Situmorang.
"Bank Sumut ini adalah bank kebanggaan kita warga Sumut, kami meminta segera copot pejabat yang tidak becus bekerja, masih banyak anak negeri ini yang mampu mengelola bank dengan baik," ucap Poltak.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Pengacara Tianas Situmorang, ketua Komisi C dr. Poradda Nababan mempersilahkan OJK dan Bank Indonesia memberikan tanggapan. Keduanya mengaku akan mempelajari lebih dalam setelah menerima berkas tambahan. Sementara dari Bank Sumut, Kepala Divisi Hukum Bank Sumut Faisal Lubis menyebutkan bahwa penahanan surat tersebut lantaran pihak DS yang juga melalui kuasa hukumnya turut mengklaim sebagai ahli waris.
Ketua Komisi C sempat menegur Bidang Hukum, Faisal Lubis karena membahas kembali.
"Saudara jangan berfikir Saya tidak tahu permasalahan ini ya, saya sudah lama tahu masalah ini. Saudara jangan mengulang-ulang lagi. Sekarang saudara hanya perlu menjawab apakah semua data-data yang disampaikan pengacara Tianas Situmorang tidak benar," ucapnya tegas.
Menurut Poradda Nababan, pihaknya sudah menyampaikan agar perwakilan PT. Bank Sumut membawa data.
"Apa yang disampaikan oleh pihak Tianas Situmorang tinggal jawab dengan data," ucap Nababan.
Akhirnya RDP diskor, ketua Komisi C Poradda Nababan juga meminta menghadirkan direktur Bank Sumut dan salah seorang keluarga inisal DS.
"Rapat diskor hingga minggu depan dengan menghadirkan Dirut PT. Bank Sumut dan DS. Jika DS tidak kooperatif maka DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhak menjemput paksa DS," pungkasnya.
TAG : sumut,hukum,politik