Keterangan Gambar : Kapolsek Biru Biru memaparkan kronologis modus pengganjalan ATM oleh pelaku kepada media
RADARMEDAN.COM, Deliserdang - Polsek Biru Biru Polres Deli Serdang ringkus pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi dan mengganti kartu ATM para korban yang tersangkut dimesin ATM.
Kasus ini terungkap bermula dari seorang korban perempuan bernama Novitaria Tarigan yang akan melakukan transaksi menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI tepatnya didepan asrama militer Batalyon Armed 2/105 KS di Desa Candi Rejo Kecamatan Biru Biru. Saat akan memasukan kartu ATM nya kemesin ATM tersebut namun tidak dapat masuk setelah dicoba beberapa kali, lalu korban dihampiri oleh seorang laki-laki yang menawarkan bantuan kepada korban namun juga tidak dapat memasukkan kartu ATM kedalam mesin ATM tersebut yang kemudian seorang laki-laki tersebut pergi meninggalkan korban, selang tidak beberapa lama datang seorang laki-laki lain juga menawarkan bantuan yang sama kepada korban namun juga tidak dapat memasukkan kartu ATM korban kedalam mesin ATM yang kemudian seorang laki-laki tersebut juga meninggalkan korban.
Tidak berapa lama setelah kejadian tersebut, korban menerima notifikasi dari pesan singkat kehandphonenya melalui aplikasi SMS Banking bahwa telah terjadi transaksi direkening korban dengan keterangan dana keluar sebesar Rp.11.000.000,- dengan rincian penarikan tunai sebesar Rp.5.000.000,- dan transfer kebank lain sebesar Rp.6.000.000,-, mendapat keterangan tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak Bank BRI dan sesuai petunjuk Bank BRI agar membuat laporan kepihak Kepolisian.
Polsek Biru Biru Polres Deli Serdang yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat berkordinasi dengan pihak Bank BRI unit KCP Deli Tua untuk dapat membuka rekaman cctv pada mesin ATM tepatnya didepan asrama militer Batalyon Armed 2/105 KS di Desa Candi Rejo Kec. Biru Biru. Berbekal dari rekaman cctv tersebut, personil unit Reskrim Polsek Biru Biru berhasil mengantongi ciri-ciri dari pelaku.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2019, Unit Reskrim Polsek Biru Biru dipimpin Kanit Reskrim IPTU Toni Lumban Gaol berhasil menangkap kedua pelaku yang diketahui beridentitasi dengan inisial TL dan SL Alias SAM dikediamannya masing-masing.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kedua pelaku menjelaskan bahwa mereka dengan sengaja mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi agar mesin tidak dapat menerima masuk kartu ATM, kemudian pada saat korban Novita Tarigan menggunakan mesin ATM tersebut, pelaku SL Alias SAM berpura-pura membantu korban dengan mencoba memasukkan kartu ATM korban kedalam mesin ATM yang tanpa diketahui korban kartu ATM korban telah diganti oleh pelaku dengan kartu ATM lain.
Lalu pelaku SL alias SAM berpura-pura tidak bisa juga memasukkan kartu ATM korban, kemudian pergi meninggalkan korban dengan membawa kartu ATM korban sehingga yang berada pada korban bukan lagi kartu ATM miliknya. Lalu datang pelaku TL yang juga berpura-pura akan membantu korban, pertama mengatakan bahwa kartu ATM korban terjepit, kemudian megarahkan korban agar menekan tombol cancel dan menekan nomor pin kartu ATM, dari situlah pelaku TL mengetahui nomor pin kartu ATM korban.
Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK melalui Kapolsek Biru Biru AKP Robiahtun menjelaskan kepada awak media, komplotan merupakan residivis dan spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
"Mereka berjumlah empat orang dan dua orang lainnya sudah kita kantongi identitasnya dan akan terus dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim, dari perkara ini kita akan coba bongkar dimana saja dan sudah berapa kali para pelaku ini melakukan pencurian dengan modus seperti ini,”katanya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Biru Biru, IPTU Toni Lumban Gaol menjelaskan, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Biru Biru dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(tribratanews/red/PR)
TAG : kriminal,sumut,hukum,deliserdang