RADARMEDAN.COM - Petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku SMS alias Sahat (19) warga Jalan Prumnas Mandala, Percut Sei Tuan ini diberi tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Bahauddin Syahputra (19) warga Kelurahan Belawan Bahagia.
Saat itu, korban memarkirkan seepda motor Honda CBR miliknya di salah satu warnet di Jalan Ringroad, Medan Sunggal pada Rabu 10 Juli 2019.
“Usai bermain warnet selama 7 jam korban yang hendak pulang tidak lagi melihat sepeda motornya diparkiran,” katanya, Selasa (30/7/2019).
Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV petugas mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku ditangkap di salah satu rumah temannya di Desa Selambo, Medan Amplas pada 29 Juli 2019,” ujarnya.
Petugas pun melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepda motor yang dicurinya. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku.
“Petugas lalu melumpuhkan dengan menembak bagian kaki pelaku,” ungkapnya.
Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor korban bersama ketiga rekannya KO (DPO), LO (DPO), dan RE (DPO).
“Pelaku merupakan resedivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2015. Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 650.000 hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Pelaku telah 9 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(humas/red/PR)
TAG : kriminal,hukum