Diperiksa 5 Jam, Pelapor Bank Sumut Berharap Polisi Bekerja Profesional
Poltak Silitonga : Klien kita telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik

Oleh : Radar Medan | 29 Mei 2024, 16:55:19 WIB | 👁 838 Lihat
Hukum dan Kriminal
Diperiksa 5 Jam, Pelapor Bank Sumut Berharap Polisi Bekerja Profesional

Keterangan Gambar : Tianas Situmorang, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH usai memenuhi panggilan Dirikrimum Polda Sumatera Utara, Selasa 29/5/2024 sore.


RADARMEDAN.COM - Tianas Situmorang, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH memenuhi panggilan Dirikrimum Polda Sumatera Utara yang akan diperiksa selaku pelapor, Selasa 29/5/2024 sore.

Tianas Situmorang (66) hadir di Mapolda Sumut sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Poltak mendampingi Tianas pasca membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan Tianas dibuat ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/591/V/2024/SPKT/Polda Sumut, dan SP/Lidik/527/V/2024.

Usai diperiksa di Direktrorat Kriminal Umum, Poltak Silitonga, SH dihadapan sejumlah wartawan membeberkan kasus yang dialami kliennya, Tianas Situmorang.

"Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bank Sumut, sejumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada Ibu ini dan dijawab dengan sempurna, yang mana Ibu Tianas telah merasa dibohongi atau ditipu oleh oknum pejabat Bank Sumut," papar Poltak Silitonga.

Ia mempaparkan pihak Bank bahkan membujuk ibu Tianas Situmorang supaya mau membayar hutang daripada suaminya.

"Dengan jaminan bahwa Bank Sumut akan memberikan 9 sertpikat hak milik tersebut yang diagunkan oleh suaminya pada tahun 2012 tanpa sepengetahuan daripada Ibu ini, dimana pinjaman itu dipinjam pada tahun 2012 dengan seorang wanita selingkuhan daripada mantan suaminya. Dimana suaminya mengaku kepada Bank Sumut bahwa yang menandatangani itu adalah istrinya, katanya padahal istrinya adalah ini, dan Bank Sumut sudah tahu bahwa ini adalah istrinya, tapi ada kabar yang Saya dengar dari pihak Bank Sumut bahwa dia tidak mengetahui bahwa istri almarhum Thomas Panggabean itu adalah ibu Tianas Situmorang, dan saya rasa itu mengada ada, di situlah bahwa Bank Sumut ini tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perbankan apalagi yang dipinjam itu kan satu miliar rupiah dan ternyata ketika ditinjau uang itu satu miliar tidak dibayar hanya 4 bulan dibayar oleh mantan suaminya dengan selingkuhannya," papar Silitonga.

Lanjut pengacara Silitonga, bahwa cicilan sudah menunggak sampai 8 bulan akibat penunggakan tersebut tiba-tiba suaminya meninggal dunia dan setelah meninggal dunia pihak bank Sumut mengatakan, ibu suami memijam tahun 2012.

"Loh kok bisa meminjam tanpa ada saya? katanya kan katanya ada yang mengaku menjadi istrinya, yang menandatangani katanya, kok segampang itu Bank Sumut hanya dengan mengaku ngaku sebagai istrinya memberikan uang satu miliar? Tapi walaupun seperti itu Ibu ini berkata, ya sudah kalau dia meminjam ya dibayar dong, kan begitu, tetapi Bank Sumut mengatakan selingkuhannya tidak mau bayar. Nah ini yang menjadi permasalahan dan yang diagungkan adalah Sertipikat Hak Milik ibu ini, kan lucu akhirnya Bank Sumut berkata, ya bayarlah bu tunggakan dan hutang suamimu, katanya loh mantan suamiku yang pinjam dengan selingkuhannya satu miliar berfoya-foya Kok saya kok saya pula yang bayar ? Jawab Bank Sumut, itukan yang diagunkan sertifikat hak milik ibu dengan bapak, kan gitu Itu kan hasil jerih payah saya, semasa perkawinan saya, gitu loh karena kebaikan dari pada ibu ini, walaupun tidak ada sama dia, dia mau membayar dengan syarat, agunan nantinya sama dia. Oh tidak apa-apa bayar Ibu aja nanti aku sama Ibu kan gitu loh Ibu ini yakin dan percaya dengan kata-kata itu namanya ibunya hanya Taman SD kalau memang sama saya agunan ya biarlah saya bayar tidak apa-apa dan juga didukung oleh ahli waris yang lain itu kan anak-anaknya mengatakan itu kan bapak kami nanti jadi jelek namanya di bank walaupun tidak ada uang itu sama kita katanya jadi akhirnya maulah ibu ini membayar, tapi datang Ibu ini menyampaikan kepada pihak bank, buatlah Surat Pernyataan yang menyatakan Ketika saya bayar nanti tunggakan itu bahwa saya yang berhak mengambil jaminannya, dibuatlah surat itu, ada surat yang dibuat oleh bank Sumut yang menyatakan bahwa ketika ibu membayar utang dan juga kan mantan suaminya maka Ibu inilah yang akan menerima surat agunan tersebut," papar Poltak Silitonga.

Poltak juga memaparkan seharusnya ketika debitur itu mengalami permasalahan dalam pembayaran Bank Sumut kan harus melakukan segala aturan dan perundang-undangan yang sesuai dengan undang-undang perbankan.

"Keprihatinan kita makanya kita melaporkan penipuan penggelapan ini yang diduga dilakukan oleh oknum Bank Sumut, tadi kita sudah diperiksa hampir 5 jam dan telah memberikan keterangan mereka juga memberikan esensi dan apresiasi terhadap laporan ini, karena supaya jangan terjadi lagi nanti kelakuan-kelakuan seperti ini kepada dia debitur-debitur lain daripada masyarakat," ucap Silitonga.

Ia menambahkan bahwa Bank Sumut itu adalah bank kebanggaan masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara.

"Kita berharap juga supaya penegak hukum netral dan juga tetap proses pengaduan kami supaya nyata dan jelas siapa yang salah, bila perlu mereka dihukum kalau salah dan diganti masih banyak juga istilahnya putra-putri Sumatera Utara yang bisa memimpin Bank Sumut ini supaya lebih baik kedepan," jelasnya.

Ia berharap media juga tetap mengawal kasus ini, supaya menjadi efek jera bagi mafia perbankan yang telah menjolimi masyarakat kecil.

Saat ditanya wartawan, adanya perselisihan keluarga, Poltak membantah, bahwa kliennya tidak memiliki masalah, karena dilengkapi dengan pernyataan surat ahli waris kepada Bank.

Dikutip dari halaman media sosial banksumut, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Erwin Zaini menyampaikan tanggapan dalam bentuk video.

"Terkait adanya informasi yang beredar di media sosial terkait agunan debitur Bank Sumut di cabang Aek nabara, supaya tidak terjadi simpang siur dapat saya sampaikan bahwa agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh, dan terjaga aman di Bank Sumut, dan tidak ada digelapkan oleh pihak manapun, posisi agunan saat ini juga siap untuk dikembalikan karena status kredit memang sudah lunas, namun dalam hal pengembalian agunan tersebut saat ini masih terjadi perselisihan keluarga, tentunya kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang termasuk keputusan dari kedua belah pihak dan akan menyerahkan kepada pihak yang berhak menurut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, saya kira ini yang dapat kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpang siulan terima kasih," ucapnya.

Saat media ini mengkonfirmasi ke Dirkrimum Polda Sumut belum ada tanggapan, namun saat di konfirmasi ke Penmas Poldasu, AKBP Sonny Siregar menjawab singkat masih diproses di Krimum.

"Masih diproses di krimum ya," ucapnya. (HM)/PE


TAGS :


Video Terkait:


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20250320-WA0263.jpg

Wujudkan BLK di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Berkunjung ke Kemenaker RI

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔14:38:16, 21 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .

Berita Selengkapnya
JPU.jpg

JPU Tuntut Hukuman Mati Tiga Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:37:52, 17 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .

Berita Selengkapnya
krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya
poldasu1.jpg

Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumatera Utara, 46 Perwira Bergeser Jabatan

🔖 TNI-POLRI 👤Radar Medan 🕔14:09:26, 13 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .

Berita Selengkapnya
bobbydprd.jpg

Rapat Bersama DPRD Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:01:24, 04 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030). Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .

Berita Selengkapnya
pengacara2.jpg

Kasus Dugaan Penipuan Polisi Lapor Polisi di Sumut Berujung Damai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:23:51, 27 Feb 2025

RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .

Berita Selengkapnya
KOPTU_HB.jpg

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Saksi Koptu HB

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:09:31, 24 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di  Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250205-WA0086.jpg

Pembangunan RSUD Type C Bantuan Kemenkes di Anambas Berpolemik, Warga Minta Tempatnya Digeser

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔21:13:07, 05 Feb 2025

RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut. Dimana, lokasi . . .

Berita Selengkapnya
tsktaput3.jpg

Dua Pejabat Taput Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satu Miliar atas Pengadaan Internet

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔12:30:49, 01 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .

Berita Selengkapnya
rtrw.jpg

Ajukan Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution Rencanakan Tata Ruang dan Zonasi Kota Medan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔07:34:24, 22 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas