Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Melarang Penyebaran LGBTQ Bukan Melarang LGBTQ Perilaku seksual LGBQ juga sering terjadi pada pasangan suami-istri
Oleh : Syaiful W Harahap | 14 Jul 2026, 00:03:57 WIB | 👁 202 Lihat Gaya Hidup
Keterangan Gambar : Ilustrasi – Penyebutan penyebaran bukan larangan LGBTQ. (Foto: RadarMedan.com/Dok. Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Oleh: Syaiful W. Harahap
RADARMEDAN.com – Judul-judul berita di media siber menyebutkan bahwa ada Perpres (peraturan presiden) yang sebut LGBTQ sebagai ancaman negara setara dengan terorisme.
Judul berita-berita tersebut jelas misleading (menyesatkan) karana dalam Perpres tersebut yang jadi ancaman bagi negara adalah ‘penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ).’
Bagaimana seorang transgender, dikenal luas sebagai Waria, bisa mengancam negara yang setara dengan terorisme?
Mengapa harus memakai judul sensasional yang bombastis (KBBI: omong kosong)?
Ada lagi pernyataan dalam berita: Masuknya budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara dikategorikan ke dalam ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
LGBTQ bukan budaya, tapi orientasi seksual, kecuali T sebagai identias gender, yang dibawa lahir yang bukan merupakan pilihan.
LGBTQ bukan fenomena, tapi realitas di masyarakat, terutama T (transgender)-istilah ini baru dikenal di era modern- yang dikenal sebagai Waria. Sejak peradaban manusia sudah dikenal transgender, terutama dengan cara berpakaian dan tingkah laku yang mencerminkan lawan jenisnya.
Di Mesopotamia kuno diketahui ada transgender. Pada peradaban Mesir kuno, kekaisaran Romawi dan Yunani juga ada transgender. Di Sulawesi Selatan sudah lama dikenal Bissu.
Begitu juga dengan LGBQ yang dibawa lahir sudah ada sejak peradaban manusia, tapi mereka tidak mempunyai ciri-ciri khas pada fisik sehingga tidak kasat mata.
Padahal, dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029: 2. Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara: b. Analisis Ancaman 2) Ancaman Nonmiliter: …. penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ). ….
LGBTQ bukan budaya. Dalam KBBI budaya disebut: 1 pikiran; akal budi: 2 adat istiadat; 3 sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju): 4 cak sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah.
Lesbian dan gay adalah orietansi seksual dalam hal ini homoseksual yaitu secara seksual hanya tertarik pada sejenis.
Biseksual juga sebagai orientasi seksual yaitu secara seksual tertarik pada sejenis dan lawan jenis.
Sedangkan transgeder, yang dikenal luas sebagai Waria, adalah indentias gender. Sementara itu queer bisa sebagai orietansi seksual jika tidak termasuk sebagai heteroseksual atau homoseksual.
Judul-judul berita di bawah ini misleading:
Melalui Perpres, Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme (mui.or.id, 6 Juli 2026)
Perpres Pertahanan Negara yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman dinilai bermasalah (bbc.com, 6 Juli 2026)
Perpres Pertahanan Negara: Mengapa LGBTQ Dianggap Ancaman? (dw.com, 7 Juli 2026)
Perpres 111: LGBT Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter Indonesia (idntimes.com, 6 Jul 2026)
LGBTQ Jadi Ancaman non Militer, Ini Cara Kemenag Cegah Penyebarannya (khazanah.republika.co.id, 8 Juli 2026)
LGBT Masuk dalam Ancaman Nonmiliter, Oleh Soleh Titip Pesan Buat Para Orang Tua (m.jpnn.com, 5 Juli 2026)
Perpres Pertahanan Negara, LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter (bloombergtechnoz.com, 5 Juli 2026)
Pemerintah Tetapkan Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter (tempo.co, 9 Juli 2026)
Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara (hidayatullah.com, 5 Juli 2026)
Pemerintah Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Ini Penjelasan Yusril (dailykaltim.co, 9 Juli 2026)
Prabowo Tetapkan LGBTQ Jadi Ancaman Negara Nonmiliter (viva.co.id, 6 Juli 2026)
LGBTQ Kini Jadi Ancaman Nonmiliter di Indonesia, Setara Terorisme! (berita.murianews.com, 7 Juli 2026)
Terungkap, Prabowo Resmi Kategorikan LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter (mediadakwah.id, 5 Juli 2026)
LGBTQ Jadi Ancaman Non-Militer di Perpres 111/2025, MUI Desak Aturan Hukum Tegas (metrotvnews.com, 6 Juli 2026)
Presiden Tetapkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter (nukilan.id, 5 Juli 2026)
Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter di Perpres Jakumhaneg, Kemhan Belum Beri Penjelasan (radarbatu.jawapos.com, 5 Juli 2026)
Terjadi informasi yang simpang-siur (disinfomrasi dan misinformasi) bahkan misleading (menyesatkan) terkait LGBTQ karena dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029: …. Yang dilarang adalah “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ.” …. bukan melarang LGBTQ.
Bagaimana melarang orientasi seksual, wong itu dibawa sejak lahir yang ada di alam pikiran.
Apakah ada cara medis atau nonmedis yang bisa mencegah bayi lahir dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual (secara seksual tertarik kepada lawan jenis), homoseksual (lesbian, gay, homoseksual dan queer) atau transgender?
Lagi pula, LGBTQ bukan budaya tapi orientasi seksual kecuali T sebagai identias gender yang ada di alam pikiran. Transgender ada yang heteroseksual (punya istri dan anak) ada juga yang homoseksual).
Dari pemberitaan, terutama pada judul-judul berita ada penggiringan opini publik bahwa LGBTQ dilarang. Ini jelas yang mboten-mboten karena LGBTQ sebagai orientasi seksual, kecuali T bukan orientasi seksual tapi identitas gender, dibawa lahir bukan pilihan da nada di alam pikiran. Lalu, bagaimana cara malarangnya?
(Alm) Gus Dur pernah mengritik TAP MPRS tentang larangan ideologi komunis. Nah, ideologi ada di alam pikiran, bagaimana cara melarangnya? Maka Gus Dur mengatakan yang dilarang adalah memakai ideologi komunis sebagai dasar organisasi, paguyuban dan lain-lain.
Bang Hadi, novelis dan dosen UGM, Ashadi Siregar, sering ingatkan bahwa yang perlu dicermati adalah upaya memasyarakatkan LGBTQ sebagai gaya hidup pilihan (Bang Hadi mengatakan hal ini pada pelatihan wartawan di LP3Y Yogya tahun 1980-an). Ini jelas masuk akal (sehat).
Yang perlu diingat bahwa LGBQ, minus T, sebagai orientasi seksual ada di ranah privat. Hubungan seksual mereka lakukan berdasarkan intimasi (keakraban). Mereka tidak membeli seks, tidak melakukan pelecehan dan kekerasan seksual untuk melakukan hubungan seksual.
Agaknya, inisiator Perpres itu termakan mitos terkait dengan penangkapan pelaku pelecehan dan kekerasan seksual serta kegiatan terkait seks yang merupakan perilaku LGBQ. Padahal, orang-orang yang melakukan kekerasan seksual sebagai bentuk LGBQ tidak otomatis sebagai LGBQ.
Perilaku seksual LGBQ juga sering terjadi pada pasangan suami-istri, yaitu seks oral, seks anal dan posisi ‘69’ (istri seks oral ke penis suami-fellatio dan suami seks oral ke vagina istri- cunnilingus). Bahkan, ada dalam bentuk pemaksaan.
Pasangan yang pacaran juga memilih seks anal (perilaku homoseksual dalam hal ini gay) untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan.
Seperti diingatkan Bang Hadi, maka Perpres ini benar karena yang dilarang penyebaran gaya hidup bukan budaya.
Hanya saja orang-orang yang memakai ‘baju moral’ tapi belum tentu, maaf, bermoral melakukan pemelesatan dengan menghilangkan kata ‘penyebaran.’
Sejatinya, orang-orang yang menyebarban informasi yang menyesatkan dengan melakukan pemelesetan termasuk perbuatan yang melawan hukum karena menyesatkan. [*]
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .