Tambang Pasir di Sipoholon Tetap Buka, Warga Siatas Barita Soroti Ketegasan Pemkab Taput
Oleh : Radar Medan | 14 Jul 2026, 17:50:54 WIB | 👁 71 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Aktivitas penambangan pasir galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi masih beroperasi di Desa Lobusikam, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Selasa, 14/7/2026.
RADARMEDAN.COM TAPANULI UTARA – Aktivitas penambangan pasir galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi masih beroperasi di Desa Lobusikam, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Selain terkait legalitas, aktivitas ini juga mulai dikeluhkan oleh masyarakat dan pengguna jalan umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (14/7/2026), sejumlah truk pengangkut material tampak bebas keluar masuk dari areal pertambangan.
Aktivitas ini menyisakan ceceran air dan lumpur dari muatan truk, yang mengakibatkan badan jalan menjadi basah dan licin. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan para pengguna kendaraan yang melintas.
Keberadaan tambang yang diduga ilegal ini turut memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Warga dari Kecamatan Siatas Barita mempertanyakan ketegasan dan konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput dalam menegakkan aturan pertambangan.
"Kami di Siatas Barita dilarang total melakukan penambangan. Lalu, mengapa di Sipoholon dan daerah lainnya masih dibiarkan beroperasi? Kami berharap pemerintah berlaku adil dan tidak tebang pilih," ujar GH, salah seorang warga Siatas Barita dengan nada kecewa.
Ia menegaskan agar penertiban dilakukan secara merata tanpa membedakan wilayah maupun pelaku usaha.
"Kalau mau ditertibkan, ya semua tambang galian C yang tidak punya izin harus ditutup. Jika di sana tetap beroperasi, kami juga akan kembali beroperasi," tambahnya.
Masyarakat mendesak Pemkab Taput melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan penertiban.
Langkah tegas dinilai krusial mengingat aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sesuai Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Terkait tuntutan penertiban galian C tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, J. Marbun, belum dapat memberikan keterangan rinci. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengenai langkah penertiban, ia mengaku sedang berada di luar kantor. "Masih tugas lapangan," pungkasnya singkat. (Dahlia'S)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .