
RADARMEDAN.COM , BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar rapat pleno terbatas pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2020 di Pendopo Umar Baki, Kamis (24/09) pagi.
Rapat dipimpin Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, dan jajaran komisioner, serta dihadiri tiga pasang kandidat yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, dan dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai.
Kegiatan diawali dengan resepsi menyayikan Lagu Kebangsaan Indoensia Raya dan doa bersama, lalu dilanjutkan dengan prosesi pengambilan nomor undian dan pencabutan nomor urut oleh ketiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai.
Hasilnya, Pasangan H Rahmat Sorialam SH MH dan DR H Usman Jakfar LC MA (Rahman) mendapat nomor urut 1, Pasangan Hj Lisa Andriani SPsi dan H Sapta Bangun SE (Lisa-Sapta) mendapat nomor urut 2, serta Pasangan H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP (Jamaah) mendapat nomor urut 3.
“Dengan ini kami tetapkan pasangan calon nomor urut satu adalah Bapak H Rahmat Sorialam SH MH dan Bapak DR H Usman Jakfar LC MA, pasangan calon nomor urut dua adalah Ibu Hj Lisa Andriani SPsi dan Bapak H Sapta Bangun SE, serta pasangan calon nomor urut tiga adalah Bapak H Juliadi SPd MM dan Bapak Drs H Amir Hamzah MAP,” ungkap Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, dalam putusannya.
Usai penetapan, Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, menyerahkan Lampiran Berita Acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, serta Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 117/PL.02.3-Kpt/1275/Kota/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020, kepada ketiga pasangan calon dan Bawaslu Kota Binjai.
Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, mengatakan, rapat pleno terbatas pengundiaan dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada kontestasi Pilkada Kota Binjai 2020 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor: 13 Tahun 2020.
Dimana menurutnya, sesuai Pasal 55 Peraturan KPU RI Nomor: 13 Tahun 2020, peserta pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon hanya terdiri dari pasangan calon, penghubung pasangan calon, anggota KPU, dan perwakilan Bawaslu, serta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami mohon maaf sebelumnya kepada seluruh pasangan calon, parpol pengusul, dan tim pendukung, termasuk seluruh unsur forkopimda dan rekan-rekan wartawan, karena rapat pleno pengundian nomor urut ini hanya boleh dihadiri oleh masing-masing pasang calon,” ujar Zulfan.
Salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, H Juliadi SPd MM dan Drs Amir Hamzah MAP (Jamaah), mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan pembatasan peserta rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Sebab hal tersebut merupakan aturan baku dari pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia demi mencegah muncul dan berkembangnya klaster baru penyebaran Covid-19.
Sebaliknya, mereka juga sangat bersyukur telah ditetapkan sebagai pasangan calo nomor urut tiga, serta menjalani rapat pleno pengundian dan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Binjai 2020 dengan fair, aman, tertib, dan lancar.
“Pada dasarnya, nomor urut tiga memang sudah sesuai harapan kita dan tim pendukung. Sebab kita menilai, tiga adalah angka keramat, dan InsyaAllah akan mengantarkan Binjai menjadi kota yang semakin relijius, cerdas dan berbudaya,” seru Juliadi, sembari melakukan salam tiga jari.(Rahmad/PR)
TAG : binjai