
RADARMEDAN.COM, BINJAI. - Nasib menimpa seorang juru parkir bernama Roni (23) warga jalan Tenis Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, hingga menyebabkan ususnya terburai, Senin (21/9).
Berawal dari persoalan lahan parkir di Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, tepatnya di depan Toko Roti Majestik Tugu Binjai, hingga menyebabkan terjadi peristiwa penikaman antara sesama juru parkir.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Binjai, kronoligis kejadian terjadi pada Minggu (20/9) sekira pukul 21:30 WIB, Ketika itu Zainal, sedang berdiri di lokasi lahan parkir yang sehari-hari dijaga oleh Roni, sambil memegang sebuah senter ditanggannya. Ketika itu, korban bersama dengan dua orang teman sekaligus saksi mata bernama Kalai Wanen (38) dan M. Syahri, disenteri oleh tersangka.
Merasa terganggu dengan ulah tersangka, Saksi bernama Kalai Wanen mendatangi Zainal dan bertanya maksud dirinya menyenteri wajah mereka. Tak senang ditanyai seperti itu oleh saksi, Zainal pun membentak teman dari korban tersebut dan terjadi cek-cok mulut diantara keduanya.
Melihat keributan diantara saksi dan tersangka, korban pun berusaha melerai dengan cara merangkul pundak Zainal. Namun, bukannya mereda, Zainal malah mengeluarkan sebilah pisau yang terbuat dari bahan stainless dan menghujamkannya ke arah perut bagian tengah bawah, hingga membuat korban roboh di lokasi kejadian.
Kedua saksi yang melihat rekannya tersungkur bersimbah darah akibat pisau yang digunakan tersangka, lantas saksi coba berusaha mengamankan Zainal serta sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban. Selanjutnya, Roni yang telah mengalami pendarahan hebat di bagian perutnya, langsung dilarikan ke RSU Bidadari Binjai, untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas kepolisian, setelah mendapat laporan kejadian penganiayan tersebut. Langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, membenarkan peristiwanya tersebut. Ia juga mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kejadian tadi malam yang dilakukan oleh seorang juru parkir terhadap juru parkir lainnya, kita duga motifnya karena persoalan lahan parkir di tempat tersebut, untuk pelakunya sudah kita amankan dan selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Siswanto Ginting.
Lanjut Siswanto, kondisi korban saat ini masih dirawat petugas medis di rumah sakit, kepada pelaku kita akan jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayan menggunakan Sajam, dan ancamannya paling lama 5 tahun. (Rahmad)/PE
TAG : binjai,kriminal,hukum