Terlibat Narkoba, Briptu MF Direkomendasikan PTDH dari Polres Toba

Oleh : Radar Medan | 23 Sep 2026, 09:24:53 WIB | 👁 246 Lihat
Daerah
Terlibat Narkoba, Briptu MF Direkomendasikan PTDH dari Polres Toba

Keterangan Gambar : Kepolisian Resor (Polres) Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personelnya, Briptu MF, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Kamis (17/9/2026)


RADARMEDAN.COM,TOBA - Kepolisian Resor (Polres) Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personelnya, Briptu MF, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, Kamis (17/9/2026), dan dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi Sidang.

Briptu MF yang merupakan anggota Ba Polres Toba disidangkan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan, Briptu MF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 huruf b, Pasal 8 huruf c ke-1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Etik merekomendasikan Briptu MF untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam persidangan, keterangan para saksi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut dinyatakan sesuai dengan fakta yang terungkap. Briptu MF juga mengakui perbuatannya.

Namun, terhadap putusan sidang tersebut, Briptu MF menyatakan banding.

Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan, Selasa (22/9/2026), membenarkan adanya pelaksanaan sidang kode etik terhadap personel Polres Toba tersebut.

Ia menjelaskan, Briptu MF sebelumnya terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan dan menguasai dua paket plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, terduga pelanggar diketahui menggunakan narkotika jenis sabu pada Rabu, 4 Juni 2025, di sebuah kamar belakang Perumahan D.L. Sitorus, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Dari pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung Amphetamine (AMP) atau kandungan sabu.

AKP Jhon Lister Siahaan menambahkan, Briptu MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Atas perkara tersebut, Briptu MF dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige pada 4 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan disiplin sekaligus menjaga marwah institusi Polri dengan menindak tegas setiap personel yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Kami berharap seluruh anggota Polres Toba mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Polres Toba menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Kode Etik Profesi Polri sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Asa)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas