Diduga Rusak Kebun Nenas Warga dan Coba Hilangkan Barang Bukti, MT Dilaporkan ke Polres Taput

Oleh : Radar Medan | 23 Sep 2026, 09:46:21 WIB | 👁 105 Lihat
Hukum dan Kriminal
Diduga Rusak Kebun Nenas Warga dan Coba Hilangkan Barang Bukti, MT Dilaporkan ke Polres Taput

Keterangan Gambar : Kebun nenas seluas 3 hektare milik warga bermarga Simangunsong yang berlokasi di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, dilaporkan telah dirusak (Ist)


RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Kasus dugaan perusakan lahan pertanian kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara. Kebun nenas seluas 3 hektare milik warga bermarga Simangunsong yang berlokasi di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, dilaporkan telah dirusak secara sepihak oleh seorang warga berinisial MT bersama sejumlah orang suruhannya.

Peristiwa perusakan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik tanaman.

Berdasarkan keterangan pihak korban, pelaku merusak ekosistem kebun dengan cara menebas, membakar, membongkar paksa, hingga menyemprotkan cairan herbisida ke tanaman nenas yang siap menghasilkan.

Tidak terima atas tindakan sewenang-wenang tersebut, korban telah resmi melayangkan laporan ke Polres Tapanuli Utara. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/228/IX/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA / POLDA SUMUT tertanggal 02 September 2026.

Kerugian Materil dan Dampak Ekonomi

Aksi perusakan ini memicu kekecewaan mendalam serta kerugian ekonomi yang sangat besar bagi keluarga Simangunsong. Bagi korban, kebun nenas tersebut merupakan sumber penghidupan utama untuk menopang kebutuhan keluarga sehari-hari.

Secara rinci, tanaman nenas yang dirusak di atas lahan 3 hektare tersebut awalnya ditanam dengan populasi sekitar 15.000 batang bibit. Sebelum insiden perusakan terjadi, kondisi tanaman tumbuh subur dan rata-rata telah menghasilkan empat cabang per batang. Hingga saat ini, pihak korban mengaku sama sekali tidak mengetahui motif maupun alasan mendasar di balik aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku.

Secara hukum, tindakan perusakan properti atau lahan milik orang lain ini dapat dijerat dengan pasal pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tuntutan pidana, pelaku juga terancam digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi atas seluruh kerugian materil yang dialami korban.

Diduga Coba Hilangkan Barang Bukti

Situasi di lapangan dilaporkan sempat kembali memanas. Pada Selasa (22/09/2026), pihak korban mendapati adanya aktivitas mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terduga pelaku bersama kelompoknya disinyalir melakukan upaya penghilangan barang bukti.

Mereka kedapatan mengangkut sisa-sisa tanaman nenas yang telah dirusak dari dalam kebun dengan menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 untuk dipindahkan ke lokasi lain. Tindakan ini dinilai sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Menanggapi perkembangan situasi ini, pihak keluarga Simangunsong sangat berharap adanya keadilan yang nyata dan penegakan hukum yang berkeadilan. Korban mendesak agar penyidik Polres Tapanuli Utara bergerak cepat menangani laporan ini, segera memeriksa terduga pelaku, serta melakukan penahanan. Langkah penahanan dinilai sangat objektif dan mendesak mengingat pelaku masih melakukan tindakan di TKP dan terindikasi kuat mencoba menghilangkan barang bukti penunjang perkara.

Dahlia'S/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas