
RADARMEDAN.COM, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 10 tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 tahun 2020, yaitu tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota yang dilakukan serentak.
Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Do'a, dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi menegaskan sampai saat ini data Pemilih Kota Binjai pada Pilkada 2020 berjumlah 178.608.
Kegiatan ini hadir Walikota Binjai diwakili Staf ahli Pemko Binjai Drs Afwan Apt.MM, Dandim 0203/LKT Letkol Inf Bachtiar Susanto, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, Kajari Binjai diwakili oleh Kasubbagbin Latif Sirait SH, Ketua DPRD Binjai diwakili oleh Syarif Sitepu, Ketua Bawaslu kota Binjai Arie Nurwanto, Kalaksa BPBD diwakili Kasi Damkar Yanes Nainggolan, Kaposko Satgas Covid 19 Kota Binjai diwakili Anna Dewi Nst, seluruh Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, beberapa Ketua dan Pengurus Partai Politik, serta seluruh Komisioner dan anggota KPU Binjai, dilaksanakan di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, pada hari Jumat (18/9).
"Rencana kegiatan sosialisasi PKPU No 10 tahun 2020, kita laksanakan pada tanggal (23/9) nantinya dan kita akan melaksanakan pengumuman Paslon dalam melakukan pencabutan nomor Paslon,” ucap Zulfan.
Untuk itu, kita akan selalu melaksanakan Protokol kesehatan seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sarung tangan Sanitaizer dan memakai masker.
"Bahkan sebelum Coklit, kita juga sudah melakukan Rapid Test kepada PPDP,” ungkap Zulfan.
Sedangkan kepada para Paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, ucap Zulfan, pihaknya menegaskan agar pada saat bertatap muka dan melaksanakan dialog, jumlahnya dibatasi, yaitu paling banyak 50 orang.
Pada kesempatan itu Zulfan juga menyatakan bahwa kegiatan yang tidak melarang dalam Kampanye, seperti melaksanakan kegiatan Olahraga, Perlombaan, Donor darah, serta Pentas Seni dan Budaya.
Zulfan juga mengatakan agar berharap pada pelaksanaan pencabutan nomor kepada seluruh Paslon agar tidak membawa massa." Agar tidak menjadi penyebaran Covid 19 di Kota Binjai,” harapnya.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, menegaskan hingga saat ini, Kota Binjai masih ditetapkan sebagai zona merah dengan terkonfirmasi sebanyak 174 orang. Mulai tanggal 28 Agustus sampai 23 September.
Sinergitas dan peran Pemerintah, tokoh Politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan pilkada sangat berperan.
"Untuk itu kepada para peserta dan pendukung Paslon, agar mempedomani Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pilkada,”ucap Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, sembari mengatakan agar tidak melakukan Money Politik, perusakan Baleho dan Alat Peraga Kampanye lainnya demi menjaga situasi Kamtibmas di Kota Binjai.
Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto, mengatakan, kegiatan ini sangat penting bagi kita bersama, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada Kota Binjai yang digelar pada saat Pandemi Covid, sehingga ada aturan lain yang harus kita laksanakan dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Binjai.
“Kota Binjai menjadi catatan Nasional, karena ada Paslon yang terpapar Covid-19 dan membawa massa arak arakan pada saat pendaftaran, sehingga kegiatan tersebut menjadi catatan dan kritik dari Kementerian,” ucapnya.(Rahmad/PR )
TAG : binjai,politik