Pemko Medan : PTUN Medan Salahi Prosedur Keluarkan Putusan Tunda Pemecatan Rusdi Sinuraya
Oleh : Radar Medan | 06 Feb 2020, 16:33:08 WIB | 👁 3097 Lihat Umum
RADARMEDAN.COM - Pemerintah Kota Medan menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyalahi prosedur terkait munculnya penetapan tunda atas SK pemecatan terhadap Rusdi Sinuraya dan dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.
Kepala Bagian Humum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan Bambang mengatakan kesalahan tersebut karena penetapan tersebut dilakukan tanpa melakukan pemanggilan kepada pihak Pemko Medan secara resmi.
“Hakim hanya memberitahu secara lisan adanya gugatan dari Rusdi atas SK pemecatan tersebut kepada Kasubbag Bantuan hukum Pemko Medan Rahma untuk hadir pada Rabu 22 Januari di PTUN Medan. Nah, Rahma sendiri sebenarnya hadir disana bukan karena pemberitahuan tersebut. Tapi karena menghadiri sidang atas perkara gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bambang, Jumat (31/1).
Ironisnya, saat menghadiri sidang tersebut, ucap Bambang, Kasubbag Bantuan Hukum diminta secara lisan oleh Hakim PTUN Medan agar hadir untuk memberi keterangan atas SK Pemberhentian Dirut PD. Pasar. Sebelum memberi keterangan, Kasubbag Bantuan Hukum mengaku kepada majelis hakim, bahwa tidak memiliki surat kuasa atas dalam memberi keterangan tersebut. Tapi, majelis hakim tak mempersoalkannya dan bertanya mengenai kebenaran surat pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan nomor 821.2/43.K/2020.
“Inikan aneh, Kasub Bag Bantuan Hukum sudah mengaku tak memiliki surat kuasa hukum, tapi tetap melahirkan penetapan sela. Inilah yang kami sebut ada pelanggaran SOP,” kata Bambang.
Dia menambahkan, SOP berikutnya ditabrak majelis hakim PTUN Medan adalah Pemko Medan baru mendapatkan surat panggilan sidang pertama No. 11/G/2020/PTUN-Medan pada Kamis 23 Januari 2020. Dalam surat panggilan tersebut tergugat dalam hal ini plt Walikota Medan diminta hadir pada Selasa 28 Januari 2020 pukul 10.00 WIB di ruang Musyawarah Majelis Hakim Gedung PTUN Jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang.
“Bagaimana kami bisa menerima penetapan sela majelis hakim PTUN Medan, sedangkan Kasub Bag Bantuan Hukum tak memiliki surat kuasa dan hanya diundang lisan oleh majelis hakim pada Selasa 21 Januari 2020, itupun undangannya saat ketepatan bertemu di lobi gedung PTUN Medan. Kami akan patuh terhadap hukum yang SOP dan administrasinya sesuai,” sebutnya.
“Karena PTUN Medan sudah melayangkan surat panggilan dan sudah diterima Pemko Medan, kami hadir memenuhi panggilan pada Selasa 28 Januari 2020, dan Kasub Bag Bantuan Hukum sudah menerima kuasa dari PLT Wali Kota Medan pada 27 Januari 2020. Prosedur inilah yang kami patuhi, tapi saat kami hadiri sidang pertama, penggugat masih dalam prose perbaikan materi gugatan, jadi kami belum tahu apa yang digugat kepada kami, tapi kami disuruh patuhi penetapan sela, inikan sulit kami pahami dan ikuti,” paparnya.
Lantas, Bambang hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan apa arahan selanjutnya, dan silahkan publik yang menilai sendiri atas perkara tersebut.
Ditemui di ruang yang sama, Kasub Bag Bantuan Hukum Rahma mengaku, pada Selasa 21 Januari 2020, dirinya hadir ke PTUN atas perkara Pokja di Pemko Medan. Saat di lobi gedung PTUN Medan bertemu pihak PTUN Medan dan menyampaikan secara lisan agar hadir memberi keterangan terkait SK Pemberhentian Dirut PD. Pasar pada Rabu 22 Januari 2020.
Selanjutnya, Rahma mengaku, pada Rabu 22 Januari 2020, majelis hakim yang waktu itu dipimpin Jimmy Claus Pardede, dan dua hakim anggota Selvie Ruthyarodh dan Efriandy serta dibantu panitera pengganti Bahrum Lubis menanyakan tentang kebenaran surat petikan pemberhentian.
“Waktu itu saya jawab, saya tidak pegang surat kuasa, tapi saya mengaku itu surat benar. Sesuai prosedur, tentu harus kami terima dulu surat penggilan dan ada surat kuasa, inikan saya hanya dipanggil lisan,” sebutnya.
Untuk diketahui, ada tiga Direksi PD Pasar Kota Medan yang diberhentikan, pemberhentian ketiga direksi diputuskan PLT Walikota Medan berdasarkan adanya kesalahan fatal dan bekerja. Adapun direksi yang diberhentikan adalah Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama, Yohny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan.
Tidak terima diberhentikan, tiga Direksi tersebut melakukan upaya hukum dengan menggugat surat keputusan Wali Kota ke PTUN. Dalam waktu singkat, PTUN Medan mengeluarkan surat penetapan penundaan surat keputusan tersebut.(RMOL.ID)/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .