Kedua tersangka adalah S (41) warga Jalan Puri Gang Repelit Kecamatan Medan Area dan SA (26) warga Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan. “Kedua tersangka ditangkap atas kedua korbannya, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor/95/II/2020/Sek Medan Timur tanggal 4 Februari 2020,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa kedua korban adalah TBH (71) warga Jalan Pasar III Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan dan B (40) warga Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kedua tersangka beraksi melakukan pemerasan terhadap korbannya pada Selasa, 28 Januari 2020 malam di Jalan Pasar III, Gang Buntu III No.95 Kec. Medan Perjuangan,”kata Kapolsek.
Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasie Propam Polrestabes Medan ini bahwa kedua tersangka datang ke rumah korbannya dengan mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas memeriksa meteran listrik rumah para korban.
“Kedua tersangka mengatakan bahwa meteran listrik milik para korban sudah tidak normal lagi, sehingga para korban harus membayar denda kepada pelapor, jika sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp5 juta,” kata Kapolsek Medan Timur.
“Korban yang mulai curiga kepada tersangka kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Medan Timur. Menindak lanjuti laporan masyarakat, Kelurahan Piket 7.0 bergerak cepat (quick respon) ke lokasi dan menangkap para pelaku dan mengamankannya ke Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut,” tambah Kompol Arifin. Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebihlanjut.(humas/PR)