RADARMEDAN.COM, KARO - Begitu mendapat informasi dari masyarakat, Kapolsek Payung AKP Jansen Bangun beserta Kanitreskrim Aipda Despri Peranginangin dan personel langsung meluncur kelokasi untuk melakukan pengintaian dijalan besar desa Jandi Meriah Kec Tiganderket Karo, Selasa (04/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu tersangka EP alias Prima(29) wiraswasta, beralamat desa Singgamanik Kecamatan Munte sedang menaiki sepeda motor Astrea warna biru tanpa plat dari desa Tapak Kuda menuju jalan besar desa Jandi Meriah.
Begitu melihat tersangka yang diduga memiliki sabu lantas dihentikan petugas.
Selanjutnya tersangka yang melihat petugas didepannya langsung menjatuhkan barang bukti berupa bungkusan rokok warna biru.
Melihat itu, petugas langsung menyuruh untuk diambil bungkusan yang dibuang tersebut. Selanjutnya didapati barang bukti :
~ 1(satu) buah plastik klip bening berles merah yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis shabu2 , setelah ditimbang Berat Brutto 0,43 gram (nol koma empat puluh tiga ) gram.
~ 1( satu) lembar kertas warna silver.
~ 1 ( satu ) lembar kertas warna biru.
~ 1(satu) buah kaca warna pireks.
~ 1(satu) unit sepeda motor honda supra x warna biru tanpa nomor polisi
~ 1 (satu ) unit handphone merek Samsung warna hitam.
Guna pengusutan tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Payung untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.
Kapolsek Payung AKP Jansen Bangun didampingi Kanitreskrim Aipda Despri Peranginangin kepada wartawan Selasa(5/2) sekitar pukul 15.00 WIB membenarkan penangkapan tersebut.
" Kini tersangka telah kita kirim ke Sat Narkoba Polres Tanah di Kabanjahe untuk dilakukan pengembangan", kata Bangun (RT/RM)/PE/red
TAG : kriminal,karo,hukum