RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, meringkus seorang pria penggedar narkotika jenis ganja, Senin 3/02/2020 pukul 21.00 WIB, dari Jalan Diponegoro kelurahan hutatoruan X kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.
Tersangka yang berhasil ditangkap NRS Alias Nicky(19) warga Pardangguran Desa Sirajaoloan kecamatan Tarutung Taput.
Nicky berhasil ditangkap, pada saat menunggu pembeli ganja tersebut yaitu temannya, ia menunggu berdiri di depan warnet di jalan Diponegoro.
Belum sempat menjual barang dagangannya, team Satuan Narkoba Polres Taput menangkap tersangka, karena di khawatirkan tercium olehnya pengintaian petugas sehingga melarikan diri.
Dari hasil penangkapan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering, yang di bungkus di kertas nasi seberat 3, 25 gram. Barang tersebut di bungkus dengan rapi dan di simpang di kantong celana tersangka.
Kapolres taput AKBP HM Silaen melalui Kasubbag Humas AIPTU W. Barimbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Kabag menambahkan, bahwa team operasional berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Sat Narkoba, bahwa tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika.
Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa di perjual belikan.
dan tersangka saat ini sudah kita tahan, berdasarkan alat bukti yang kita miliki dan di kenakan melanggar pasal 111 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika," jelas Barimbing. (lts)/tribrata/PE
TAG : kriminal