RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Tim jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah meningkatkan proses hukum penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pengalihan status APL (Areal Penggunaan Lainnya) tanah kawasan Tele menjadi pemukiman dan milik pribadi dengan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM), dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik) dan selanjutnya akan menyusul penetapan tersangka sesuai perkembangan hasil pemeriksaan tingkat penyidikan.
Untuk pemeriksaan di tingkat penyidikan, beberapa mantan pejabat maupun pejabat yang masih aktif di Kabupaten Samosir, di antaranya mantan Bupati Tobasa, mantan Bupati Samosir dan mantan Kepala BPN Kabupaten Samosir yang kini sudah pindah ke DKI Jakarta akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan, terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan SHM yang diduga tidak sesuai ketentuan aturan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Budi H yang ditanya wartawan di Kejatisu, Kamis (30/1) lalu membenarkan bahwa proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan status tanah Hutan Tele itu telah ditingkatkan dari status penyelidikan ke penyidikan. Bahkan dia mengakui, dalam upaya penyidikan tersebut telah dipanggil pihak terkait, namun belum mengindahkan panggilan seperti mantan Kepala BPN Samosir.
“Benar, proses hukum terkait kasus penerbitan sertifikat di Tele itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka, karena masih proses penyidikan. Ada pejabat terkait sudah kita panggil, tapi belum mengindahkan panggilan. Nanti kita panggil ulang lagi,” kata Budi di kantin Kejatisu saat istirahat usai menghadiri rapat/pertemuan para Kajari dengan Kajatisu.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang mengatakan, peningkatan proses hukum penanganan kasus itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Sprint-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tgl 22 Januari 2020.
Tindakan selanjutnya dari tim jaksa penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara dugaan korupsi, menyangkut penerbitan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan APL tanah negara di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai syarat yang ditentukan aturan yang ada.
Disebutkan, mantan Kepala BPN Samosir H Simarmata telah dipanggil dan seyogianya diperiksa pada 22 Januari 2020 lalu, akan tetapi yang bersangkutan belum mengindahkan panggilan. Oleh karenanya, Kejari Samosir akan melayangkan panggilan ulang untuk kedua kalinya. (BR1/d)/SIB/PE/red
TAG : tapanuli,kriminal,hukum