RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Polisi berhasil menangkap Agung Panjaitan di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia diciduk karena mengeroyok Indra Nasution, hingga tewas gara-gara saling ejek di medsos.
"Kita berhasil menangkap satu orang lagi pelaku penganiayaan hingga tewasnya Indra Nasution. Pelaku yang kita tangkap adalah Agung Panjaitan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Beringin, Deli Serdang," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan Minggu (2/2/2020).
Selain Agung, polisi sebelumnya juga menangkap Nelson Panjaitan yang tak lain adalah bapak dari Agung. Keduanya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korban Indra hingga tewas.
"Agung kita tangkap pada Sabtu kemarin. Dia bersembunyi di rumah saudaranya di Deli Serdang," sebut Arifin.
Arifin menuturkan tersangka mengaku kabur setelah mendengar petugas polisi datang ke rumah orang tuanya. Dia lantas kabur ke arah sungai Jl Kelambir V, kemudian menyelam dan selanjutnya pergi ke rumah saudaranya dengan menumpang becak motor ke Deli Serdang.
"Kepada petugas, dia mengaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Termasuk beberapa orang lainnya. Kita terus melakukan pemeriksaan lanjutan," sebut Arifin.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (29/1) sekitar pukul 23.00 WIB di. Petugas yang menerima laporan langsung ke lokasi di halaman SMP Medan Putri, Medan Timur. Sesampai di TKP, petugas melihat korban bernama Indra Nasution (32) warga Jalan Gaharu, sudah tergeletak dalam keadaan berlumuran darah. Selanjutnya petugas membawa korban ke RS Pirngadi, Medan. Sempat dirawat beberapa saat, korban pun meninggal dunia di RS.
Asal muasal korban dikeroyok bapak-anak ini diduga karena saling ejek di media sosial.
"Dugaan sementara saling ejek mereka di media sosial Facebook," ujar Arifin.
Petugas melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Diketahui bapak dan anak pelaku pengeroyokan tersebut bernama Nelson Panjaitan dan anaknya, Agung Panjaitan. Polisi menangkap Nelson di Kelurahan Pulo Brayan, Medan pada Jumat dinihari.
"Dugaan sementara motifnya saling ejek mereka di media sosial Facebook," ujar Arifin.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(zlf/zlf)/detik/PE
TAG : deliserdang,kriminal,sekitar-kita