RADARMEDAN.COM, KARO - Pembuatan bronjong yang berada di seputaran Taman Hutan Raya(Tahura) Bukit Barisan Kabupaten Karo, hingga Sembahe Kabupaten Deliserdang tidak selesai dikerjakan tepat waktu penyedia jasa.
Aidil selaku PPK 4.4 kepada wartawan lewat WhatsApp, Senin (20/1/2020) berkisar pukul 12.57. Wib. mengatakan sebagaimana peraturan sesuai kontrak proyek dikerjakan tidak tepat waktu dikenakan denda 1/1000 dari kontrak setelah dikurangi PPN.
Lanjutnya dikatakan, pekerjaan pembuatan bronjong benar dikerjakan tidak sesuai kontrak, pun demikian kita tetap melakukan serah terima pekerjaan karena kasian kita sama penyedia jasa banyak kali nanti denda yang harus mereka bayar.
Ketika dipertanyakan apa fungsi pengawas dilapangan, Aidil belum menjawab hingga berita ini dikirim ke meja redaksi.
Kepala Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional II Medan, Selamet Rasidi Simajuntak, dikonfirmasi, Senin (20/1/2020) lewat selulernya, belum menjawab
Terpisah, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sumatra Utara Timbul Maringan Manurung minta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menurunkan timnya kelapangan untuk melihat langsung pembangunan bronjong di jalan Jamin Ginting, antara Tahura Bukit Barisan Kab. Karo hingga Sembahe, Kabupaten Deliserdang.
"Ada bangunan telah selesai dikerjakan namun terjadi lagi longsor, ini kan terkesan menghamburkan uang negara. Kalau pembangunan seperti itu, apa tanggung jawab konsultan? Untuk mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi dalam pembangunan Bronjong, kami berharap kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menurunkan timnya guna memeriksa proyek Direktorat Jendral Bina Marga Medan yang berlokasi di Tahura hingga Sembahe, " pinta Manurung
Proyek ini dikerjakan oleh CV Bangun Pemuda Grup, seharusnya selesai pada Desember 2019.Nilai kontrak 03. KTR-APBN / PL.BTS.KT MDN-KAB.KR /PPK.4.4.2019. Tanggal kontrak 30 Agustus 2019, waktu pelaksana 120 HK, dengan nilai kontrak Rp 3.007.363.000. (Tiga Milyard Tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).(RT/RM)/PE
TAG : karo