RADARMEDAN.COM-Polsek Sunggal ciduk warga Medan Baru karena kasus pil ekstasi di seputaran Jalan Sailendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Jumat (3/7/2020).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SH, membenarkan Polsek Sunggal ciduk warga Medan Baru tersebut.
AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penangkapan warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari informasi menyebutkan di kawasan Jalan Sailendra tersebut kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” ujar AKP Budiman Simanjuntak.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan melihat keberadaan tersangka di kawasan tersebut. Petugas selanjutnya mengatur strategi untuk bisa menangkap tersangka yang diduga membawa narkoba.
“Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, saat akan ditangkap, pelaku tampak membuang sesuatu. Dan setelah diselidiki, ternyata benda tersebut pil ekstasi sebanyak 2 butir,” jelas AKP Budiman Simanjuntak.
Atas temuan barang haram tersebut, tersangka diboyong ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kepada petugas, tersangka ini mengakui pil ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui,” tandas AKP Budiman Simanjuntak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman jukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal