Keterangan Gambar : Pelaku pencurian ternak diamankan oleh Polsek Kualuh Hulu
RADARMEDAN.COM, LABURA - Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus pencuri lembu, seorang pria inisial RH alias B, 33 tahun warga jalan M. Sidik Kelurahan Aek Kanopan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait mengatakan, unit Tekab Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Y Hendrawan Gultom SH, MH berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 18:00 WIB di jalan M.Senen Kamp Tarutung Kel.Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara.
Adapun korban pencurian berinisial AS usia 26 tahun warga lingkungan IX Sidodadi blok 80 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dijelaskan, penangkapan ini Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 184 / Vl / Res.1.8 / 2020 / SU / RES.LBH / SEK KL HULU tanggal 26 Juni 2020.
Surat perintah penangkapan nomor : Sp.kap / 154 / Vll / res.1.8 / 2020 / Reskrim tanggal 02 Juli 2020 Terlapor an. RH alias B, diduga melanggar Pasal :
Pasal 363 Ayat I Ke - 4 dari KUHPidana.
" Sebelum penangkapan dilakukan TIM Tekab Polsek Kualuh Hulu melakukan pemeriksaan terhadap korban AS dan saksi-saksi. Dari keterangannya didapat dua alat bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku pencurian ternak lembu tersebut adalah RH als B," terangnya.
Pada hari Kamis tanggal 02-07- 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, diketahui keberadaan salah satu Pelaku inisial RH Alias B dikampung Tarutung Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh hulu .Kemudian team unit OPSNAL Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim IPDA YUNA H. GULTOM, SH, MH berhasil mengamankan diduga Pelaku Tindak Pidana pencurian ternak tersebut inisial RH Alias B tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu Membawa tersangka Ke Polsek Kualuh Hulu Guna proses penyidikan. (DHS/PR)
TAG : labuhan-batu,kriminal,daerah,hukum