Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Sumut, Ini Persyaratannya

Oleh : Radar Medan | 31 Okt 2026, 17:07:30 WIB | 👁 56 Lihat
Komunitas
Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Sumut, Ini Persyaratannya

Keterangan Gambar : Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara menetapkan persyaratan dan tahapan pencalonan Bakal Calon (balon) Ketua PWI Sumut serta Balon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut periode 2026–2031.


RADARMEDAN.COM - Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara menetapkan persyaratan dan tahapan pencalonan Bakal Calon (balon) Ketua PWI Sumut serta Balon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut periode 2026–2031.

Waktu pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 2 hingga 6 November 2026. Seluruh bakal calon diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan.

“Pengambilan formulir serta berkas persyaratan dan pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai Senin hingga Jumat, 2 - 6 November 2026, pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Sumut ,” ujar Ketua Organizing Committee Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, serta Ketua dan Sekretaris Steering Committee, Taufik Wal Hidayat dan Riza Mulyadi, di Kantor PWI Sumut, Sabtu (31/10).

Rifki menjelaskan, persyaratan bakal calon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP mengacu kepada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor: 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan itu, lanjut Rifki, Panitia Konferensi PWI Sumut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon, di antaranya terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

“Khusus bagi bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, ditetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun,” ujarnya.

Selain persyaratan organisasi, setiap bakal calon juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit, serta berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Panitia juga mensyaratkan bakal calon bukan merupakan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan.

Dokumen administrasi lainnya yang wajib disiapkan meliputi surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon yang dibubuhi meterai, surat pernyataan tidak merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi wartawan lain yang berbadan hukum, serta surat pernyataan pakta integritas untuk menerima hasil Konferensi PWI Sumut.

“Bakal calon Ketua PWI Provinsi dan bakal calon Ketua DKP juga wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang tercantum dalam DPS Revisi yang diumumkan Pengurus PWI Pusat,” jelas Rifki Warisan.

Dilanjutkannya, bakal calon juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), serta rekam jejak keorganisasian di PWI.

Ketua SC Konferensi PWI Sumut tahun 2026, Taufik Wal Hidayat, menambahkan, untuk syarat dukungan kepada balon Ketua PWI dan Ketua DKP, harus disertai dengan KTA (kartu tanda anggota) PWI yang asli (fisik) pendukungnya. "Tidak boleh fotocopy, guna menghindari double dukungan," tegasnya.

Demikian juga soal surat mandat, lanjut Taufik, setiap pemberi mandat juga harus turut melampirkan KTA-nya yang asli (fisik). "Dan satu orang (peserta) maksimal hanya boleh menerima tiga mandat," ujarnya.

Panitia Konferensi PWI Sumut 2026 telah menyusun tahapan pencalonan yang berlangsung pada November 2026.

Tahap pertama adalah pengambilan formulir serta pendaftaran dan pengembalian formulir beserta berkas persyaratan pada 2–6 November 2026.

Selanjutnya, panitia memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi atau memperbaiki kekurangan administrasi pada 7–8 November 2026.

Pengumuman daftar bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026. Sehari kemudian, Selasa, 10 November 2026, panitia akan mengirimkan berkas nama-nama bakal calon yang memenuhi persyaratan kepada PWI Pusat.

Tahapan terakhir, adalah pelaksanaan konferensi sekaligus pemilihan Ketua PWI dan Ketua DKP yang dijadwalkan pada Sabtu, 21 November 2026 di Hotel Madani Medan.

“Seluruh bakal calon diharapkan memperhatikan setiap ketentuan serta melengkapi dokumen administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia,” ujar Rifki Warisan. 

Terkait mandat, ia menekankan bahwa pemegang mandat harus menyerahkan surat mandat kepada panitia konferensi untuk kepentingan verifikasi paling lambat tanggal 20 November 2026 atau sehari menjelang pelaksanaan konferensi. (R/HM)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Deli_Serdang.jpg

Bantah Antikritik Soal Akun Anonim, Pemkab Deli Serdang Buka Suara Terkait Anggaran Rp38,5 Miliar

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔11:27:41, 22 Okt 2026

RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat. Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas