Meningkatkan Peran OJK dalam Melindungi Masyarakat dengan Taji Sebagai Penyidik
Dengan literasi keuangan yang tidak mumpuni secara luas terjadilah penetrasi digital

Oleh : Syaiful W Harahap | 31 Okt 2026, 14:23:35 WIB | 👁 107 Lihat
Pajak & Keuangan
Meningkatkan Peran OJK dalam Melindungi Masyarakat dengan Taji Sebagai Penyidik

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Sumber: en.wikipedia.org)


RARADMEDAN.COM - Ketika digitalisasi sudah masuk ke tempat tidur, maka itu kondisis itu sudah menembus ranah privasi sehingga jauh dari jangkuan hukum.

Seseorang yang memanfaatkan teknologi digital dengan telepon seluler (Ponsel), tablet atau PC untuk berbagai keperluan tanpa disadari justru di sana ada celah penipuan. Ini dimanfaatkan oleh entitas digital liar untuk penipuan.

Di situs ojk.go.id, 26 Mei 2026, ada Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyebutkan dari 1 Januari – 31 Maret 2026 menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol (pinjaman online-Pen.) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pada periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dilaporkan 872.395 rekening setelah diverifikasi 460.270 rekening diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Biarpun sudah banyak kasus penipuan online, tapi karena beberapa faktor baik oleh entitas maupun kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Dengan literasi keuangan yang tidak mumpuni secara luas terjadilah  penetrasi digital yang bersifat seperti teori jarum suntik hipodermik. Ini bisa menembus alam bawah sadar warga yang tidak waspada apalagi dalam kondisi sosial-ekonomi yang tidak bersahabat.

Tujuan yang Tidak Baik

Sebenarnya, teori jarum hipodermik merupakan salah satu bentuk penetrasi komunikasi melalui media massa yaitu berita yang dirancang dengan cara-cara yang mempengaruhi pembaca. Tulisan untuk ini dikenal sebagai features atau berita kisah yang berpijak pada realitas sosial yang diramu untuk memberikan gambaran faktual kepada pembaca.

Features yang dirancang dengan pijakan teori jurnalistik bertujuan untuk membuka mata hati pembaca terkait dengan sebuah realitas sosial agar bertindak. Misalnya, menggambarkan kemiskinan di kalangan petani karena praktek ijon. Dengan features yang komprehensif pembaca diajak untuk bisa menggalang kekuatan membantu petani.

Celakanya, teori itu dipakai oleh entitas-entitas yang denga tujuan yang tidak baik. Misalnya, menggiring seseorang dengan penawaran beserta iming-iming yang memenuhi hasrat dalam kondisi yang pasif bahkan tidak berdaya dalam kehidupan yang tidak sesuai dengan harapan.

Secara empiris seseorang mengharapkan kehidupan yang sesuai dengan alam pikirannya. Tapi, karena berbagai faktor terjadi harapan yang tidak terpenuhi. Nah, ketika ada celah harapan yang diperkirakan bisa memenuhi yang dicita-citakan melalui penawaran di dunia maya ada saja yang tergiur.

Itulah sebabnya judi baik fisik termasuk lotere serta judi online (Judol) tidak akan bisa dihentikan karena di sana ada harapan (mendapatkan uang). Celakanya, literasi tentang judi hanya sebatas norma, moral agama.

Realitas judi di kasino-kasino mewah bukan untuk cari kekayaan. Sebagian penjudi di kasino menghabiskan uang yang memang mereka siapkan untuk judi sebagai hiburan di lingkungan sosalitas jet-set. Ini yang tidak sampai ke masyarakat. Tidak ada orang-orang kaya yang bangkrut hanya karena kalah juga karena uang untuk judi mereka siapkan di luar urusan bisnis.

Maka, kalau tugas OJK terkait dengan preventif jika hanya sebatas orasi penyampaian literasi keuangan yang tidak membumi, maka ada saja warga yang lebih tertarik dengan penawaran entitas yang dirancang dengan pijakan teori jarum hipodermik.

Misalnya, entitas menggoda dengan memberikan iming-iming bunga yang besar dalam berbagai bentuk investasi. Nah, ketika informasi ini dibaca oleh seseorang dengan alam bawah sadarnya, maka iming-iming bunga yang besar itu seakan merupakan fakta.

Padahal, secara empiris jika ada yang menawarkan bunga simpanan, simpanan dalam tabungan atau deposito, lebih besar daripada yang ditawarkan bank itu jelas tidak masuk akal (sehat). Dengan kondisi perbankan yang mapan, seperti bank BUMN, hanya menawarkan bunga tabungan 0,80 persen per tahun berdasarkan jumlah saldo tertentu. Jika ada entitas jasa keuangan yang memberikan tawaran bunga di atas bunga bank, maka hal itu patut dipertanyakan.

Hanya Sebatas Pengawasan

Tapi, karena cara penyajian bahkan dengan testimoni pesohor ada saja warga yang tergiur. Bisa jadi entitas itu memakai skema Ponzi. Penabung diberikan bunga yang besar dengan harapan ada penabung-penabung baru untuk menutupi bunga yang diberikan kepada penabung awal. Tapi, ketika tidak ada lagi penabung baru maka semua berantakan membuat uang simpanan tidak bisa ditarik.

Seperti yang sudah sering terjadi pada jasa umrah dengan penawaran biaya yang murah jauh di bawah biaya normal, tapi tetap saja terjadi secara berulang. Kalau saja warga waspada tentulah tidak akan tergoda, tapi karena keinginan yang tinggi diwarnai dengan biaya yang rendah banyak yang tidak berpikir panjang.

Apalagi ada testimoni pesohor dan penawaran hadiah jika bisa bawa calon peserta umrah (baru).

Memang, selain pengawasan industri jasa keuangan yang diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tampaknya perlu juga ada ‘taji’ OJK yaitu sebagai penyidik.

Soalnya, kalau hanya sebatas pengawasan lalu menutup entitas yang melawan hukum tidak akan ada efek jera. Entitas ditutup, buka yang baru lagi karena sangat mudah dan murah.

Terkait dengan pengawasan, jika ada entitas jasa keuangan yang melawan hukum OJK bisa menyidik, maka hasil penyelidikan bisa disampaikan ke kepolisian yang selanjutnya menetapkan pasal-pasal pidana atau perdata untuk diteruskan ke kejaksaan selanjutnya ke pengadilan.

Maka, ada baiknya jika entitas industri keuangan yang sudah terdaftar, yaitu perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diwajibkan memasang logo OJK di halaman depan situs mereka. Ini salah satu bentuk tugas OJK terkait dengan pencegahan (preventif) upaya penipuan.

Selain itu perlu dirancang telepon langsung tanpa harus melalui operator untuk mengetahui apaah entitas ‘X’ sudah terdaftar hanya dengan memasukkan nama entitas ‘X.’ [*]


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Deli_Serdang.jpg

Bantah Antikritik Soal Akun Anonim, Pemkab Deli Serdang Buka Suara Terkait Anggaran Rp38,5 Miliar

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔11:27:41, 22 Okt 2026

RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat. Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas