Keterangan Gambar : Ombudsman Sumut saat melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdukcapil Binjai
RADARMEDAN.COM, BINJAI - Ombudsman RI Perwakilan Sumut memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Binjai, Tobertina Sitepu, Kamis (3/7/2020) sekira 10.15 WIB.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Pangabean menjelaskan, Tobertina Sitepu diperiksa atas dua laporan yaitu dugaan pungutan liar (pungli) dan pelayanan.
“Ada laporan yang menyebutkan, ada kutipan uang atau pungli saat mengurus dokumen kependudukan, khususnya e-KTP,” ujar James didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Kata James, pemeriksaan yang dilakukan untuk meminta data antara permohonan pencetakan e-KTP dengan data e-KTP yang dicetak setiap bulannya.
“Tapi, kepala dinas bilang data permohonan tidak ada, hanya data pencetakan. Jadi, ini kan aneh, ada indikasi ke sana (pungli), hanya harus ada pembuktian terlebih dahulu,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelayanan, lanjut James, ada laporan dari salah seorang warga kabupaten atas nama Titik Rani yang hendak mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) ke Kota Binjai.
Di mana, pelapor mengaku mendapat pelayanan yang tidak baik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.
“Sebelumnya kami (Ombudsman) sudah datang ke Kantor Wali Kota Binjai untuk mengklarifikasi, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Makanya ini kami buat pemanggilan,” sebutnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, Kadisdukcapil Kota Binjai, Tobetina Sitepu telah melakukan tindakan malladministrasi karena tidak memberikan Kartu Keluarga (KK) atas nama Titik Rani meski telah diterbitkan.
Hal ini terjadi karena persoalan adu argumen atau percekcokan antara Titik Rani dengan Tobertina. Alhasil, Tobertina tidak terima menyerahkan KK milik Titik Rani meski telah diterbitkan.
Abyadi menceritakan, peristiwa ini bermula ketika Titik Rani yang berasal dari Langkat hendak mengurus perpindahan ke Kota Binjai.
“Selama pandemi covid-19, Disdukcapil Binjai membuat dua kebijakan yakni pelayananan sistem online dan pelayanan offline. Jadi kalau ada permohonan berkas yang secara langsung datang ke kantor, maka permohonan diletakkan di dalam sebuah drop boks yang telah dipersiapkan. Setelah terkumpul barulah diperiksa kelengkapan oleh petugas, jadi tidak ada tatap muka antara pemohon dan petugas,” ungkap Abyadi.
Ternyata, berkas permohonan pindah Titik Rani ini lengkap, sehingga dalam satu dua hari diterbitkan KK baru. Disdukcapil Binjai selanjutnya memberitahu melalui email kepada pemohon bahwa KK sudah dapat diambil. Karena mendapat email pemberitahuan, Titik Rani datang ke Kantor Disdukcapil Binjai untuk mengambil KK-nya.
“Di sana, pelapor tidak dilayani dengan baik, tidak ada petugas yang melayani. Karena frustasi tidak mendapat pelayanan, dia sempat berucap kantor Disdukcapil Kota Binjai seperti lapangan voli,” bebernya.
Ucapan Titik Rani, ternyata didengar langsung oleh Tobertina Sitepu yang kebetulan sedang berkeliling kantornya.
“Kepala Disdukcapil Binjai tidak terima dengan ucapan Titik Rani, dan memerintahkan anggotanya melacak permohonannya dan ditemukan KK yang telah dicetak. Akhirnya KK yang dicetak itu tidak diserahkan ke pemohon sampai hari ini, malah berkas pemohon dikembalikan, ini kan tidak boleh,” jelasnya.
Abyadi meminta kepada Kepala Disdukcapil Kota Binjai untuk menyerahkan KK milik Titik Rani yang telah diterbitkan.
“Wali Kota Binjai, pak Idham harus menegur Kepala Disdukcapil nya, perintahkan untuk menyerahkan KK milik masyarakat yang ditahan. Tidak jadi alasan tersinggung dengan ucapan masyarakat, dokumen kependudukan tidak diberikan. Itu hal berbeda, masyarakat yang frustasi dengan pelayanan buruk juga bisa emosi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Binjai, Tobertina Sitepu membantah dirinya menunjukkan sikap arogan kepada masyarakat atau yang melaporkan dirinya kepada Ombudsman.
“Bagaimana saya tidak tersinggung, kantor saya dibilang seperti lapangan voli,” ujarnya yang ditemui RADARMEDAN.COM setelah menjalani pemeriksaan.
Terkait dugaan pungli, Tobertina enggan merespon ketika ditanya. “Sudah ya, makasih,” ucapnya sembari pergi.(Rahmad).
TAG : daerah,hukum,metropolitan