RADARMEDAN.COM - Ditengah atensi khusus dari orang nomor satu di jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar M.Si selaku Kapolda Sumatera Utara (Sumut), jauh-jauh hari sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya
"Jadilah kalian sebagai anggota Polri yang profesional Modern dan terpercaya (Promoter) serta beramanah dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya, untuk tidak memberi ruang/tempat bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumut sekitarnya. Tetap perhatikan anak buahmu, dan jadilah Komandan yang baik", tegas Kapolda Sumut.
Hal senada juga pernah telah disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada para awak media, untuk tetap menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tetap bekerja sesuai SOP yang berlaku.
"Dan janganlah pernah sebagai anggota Polri yang berengsek, akan tetapi jadilah anggota Polri yang bersifat melayani dengan tulus mengayomi serta melindungi masyarakat yang membutuhkan pertolongan", katanya.
Namun kasus ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih terus melanda.
Hal tersebut, bermula dari laporan masyarakat Kota Medan di Mapolsek Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Kompol Otniel Siahaan selaku Kapolsek Percut Sei Tuan, diduga telah lambat menanggapi kasus pelaporan warga yang bernama Bowo Zamati Buulolo (35), warga Jalan Teratai Indah No 2 Dusun III A Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Bowo membuat laporan Ke Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan atas kejadian yang telah menimpa dirinya bersama anggota keluarganya, yaitu tindak pidana pengerusakan serta ancaman kekerasan terhadap dirinya. Yang dituangkan dalam STTPL/1106/K/V/2020/SPKT PERCUT, tertanggal 21 Mei 2020 lalu.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Awak Media RADARMEDAN.COM, peristiwa tindak pidana pengerusakan dan ancaman kekerasan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pkl 21.00 WIB di Jl Teratai Indah Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pengerusakan dan ancaman kekerasan terhadap diri Bowo (pelapor) yang dilakukan oleh Amasafran Sihura Cs (terlapor).
Kejadian tersebut bermula saat Bowo memarkirkan sepeda motornya persis didepan rumahnya. Kemudian datang dua orang laki-laki dengan menaiki sepeda motor secara tiba-tiba langsung menabrak sepeda motornya. Bowo mengatakan "bang sepeda motor ku ini sudah rusak, baknya pecah". Lalu si pelaku mengatakan "kenapa rupanya, hebat kau rupanya, kesana kita selesaikan", katanya sembari menunjukkan tempat mereka minum-minum. Dan satu lagi teman si pelaku juga ikut nimbrung serta mengatakan, "apa kau rupanya, hebat kau", katanya dengan nada menantang.
Mendengar perkataan kedua pelaku tersebut, lantas Bowo pun menunjukkan sepeda motornya yang telah rusak. Bukannya (terlapor-red) mau bertanggung jawab atas perbuatannya, si pelaku malah mau memukul Bowo, Bowo pun masuk kedalam rumahnya. Lalu kedua pelaku tersebut pergi, tidak berapa lama kemudian pelaku kembali datang dengan beramai-ramai mendatangi rumah korban dan langsung mengatakan, "keluar kau, keluar kau, kami bunuh kau malam ini", katanya sambil menggoyang goyang pintu jerjak rumah korban tersebut secara membabi buta. Akan tetapi pintu tak kunjung terbuka. Kemudian istri korban meminta-minta tolong kepada para gerombolan si pelaku tersebut, namun para pelaku tidak perduli dan terus menggoyang-goyang jerjak rumah. Mendengar kejadian ricuh tersebut, sontak warga sekitar pun datang untuk melerainya, alhasil para pelaku pergi sambil mengeluarkan kata-kata ancaman.
Atas kejadian tersebut Bowo merasa ketakutan dan dirugikan.
Secara terpisah Fendy Luaha SH selaku Kuasa Hukum Bowo Zamati BuuloLo (korban), saat memberikan keterangan konfrensi pers nya dihadapan para awak media yang bertempat di Mapolsek Percut Sei Tuan, pada hari Selasa (30/6/2020) mengatakan kejadian ini sungguh amat tragis sekali dan butuh penanganan khusus dari pihak Pimpinan Kepolisian atas laporan klien nya tersebut di Mapolsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang sudah sebulan lebih lamanya laporan klien saya tersebut berjalan, namun tak kunjung berujung hasil yang memuaskan. Ia berharap jajaran satuan Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bisa segera mengungkap kasus ini dan langsung memproses serta menangkap para pelaku kejahatan tersebut .
Kemudian Fendy Luaha SH juga mememinta kepada Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan, kiranya dapat mengevaluasi kinerja para anggotanya serta membina anggota Penyidik nya yang bernama SP Tobing dan Panit 1 Ipda Jaya Syahputra perihal penanganan kasus kliennya tersebut, yang diduga lamban dalam menangani proses laporan klien nya itu.
"Kiranya kasus pengerusakan dan ancaman tersebut bisa di proses lebih lanjut. Karna kasus klien saya ini sudah beberapa kali di BHP dan kesannya di diskriminasi oleh pihak Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Jika hal ini dibiarkan begitu saja dapat merusak citra Polsek Percut Sei Tuan itu sendiri kedepannya", pungkasnya.
Tambahnya, pada tanggal 28 Mei 2020, terjadi perdebatan kusir antara Bowo dan PH (Pendamping Hukum) di ruang penyidik. Karena Juper tidak berterima ketika pelapor Bowo menyampaikan bahwa ada yang belum tertuangkan dalam BAP-nya tertanggal 20 Mei yang lalu itu. Bripka SP.Tobing dan I. Manullang tidak segan-segan memberikan tantangan untuk melihat pembuktian pelayanannya di CCTV kala itu.
Peristiwa perdebatan kusir itu sempat mengundang perhatian rekan-rekan polisi sekitar ruangan itu serta Panit Jaya Syahputra, SH turun tangan mengklarifikasi tentang BAP pelapor tersebut.
Juper melakukan pelayanan diskriminasi terhadap pelapor atas nama Bowo Zamati Buulolo, yang mana layanan telekomunikasi atau telpon pelapor, pelapor tidak pernah di gubris.
Juper meminta pelapor untuk menghadirkan dua orang saksi dan barang bukti lainnya misalnya sepeda motor, video pengancaman namun realitanya hanya satu saksi yang diperiksa sementara yang satu orang lagi saksi pelapor tidak dimintai keterangannya serta bukti video tidak dihiraukannya.
Oknum penyidik terkesan memperlambat-lambat proses, bahwa Hingga sampai saat ini Juper terkesan memperlambat proses penyelidikan terkait kasus korban.
Pada tanggal 02 Juni 2020, Bowo menghadap Panit di ruangannya terkait permohonan pinjam pakai barang bukti ( Sepeda Motor). Namun Juper mengeluarkan pernyataan bahwa permohonan pinjam pakai tidak bisa dikabulkan karena itu merupakan barang bukti penyidik. Jikalau mau bermohon bukan di sini tempatnya melainkan di pengadilan nantinya. Kemudian, Juper melanjutkan pembicaraannya dengan sebuah steatmen lagi bahwa Dirinya sangat dikenal dan sebagai sahabat baik dengan Pengacara pelaku , karena Juper dan Pengacara Pelaku sahabat karib pelayanan Juper terkesan diskriminatif.
Fendi Luaha SH selaku Kuasa Hukum Bowo Zamati BuuloLo, saat konfrensi pers berharap Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan, memperhatikan kinerja anggotanya mulai dari tingkat Panit 1 hingga penyidik pembantunya, agar kasus pengerusakan dan pengancaman itu bisa di proses lebih lanjut. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Juper selalu tidak aktif, terkesan ada diskriminasi pelaporan klien saya dan melindungi terlapor.
"Diharapkan Kapolsek dapat mengevaluasi anggotanya bila perlu diganti Juper yang telah menangani BAP pelaporan korban tersebut, karna jika dibiarkan bisa merusak citra Polsek Percut Sei Tuan" ungkap Fendi.
Sebelumnya pada waktu yang bersamaan, Selasa (30/6/2020) bertempat di Mapolsek Percut Sei Tuan, Bripka SP.Tobing saat mau di Konfirmasi tidak bisa ditemui. Namun Panit Reskrim Polsek Percut Ipda Jaya Syahputra SH dikala itu saat dikonfirmasi oleh para Awak Media dikantornya mengatakan, bahwa surat laporan sudah turun (P21).
Kemudian pada hari Kamis (2/7/2020) siang, sehubungan dengan keluhan kasus laporan masyarakat tersebut yang tak kunjung ada titik terang, para Awak Media selaku Mitra Kepolisian yang baik yang peduli terhadap kinerja Mitranya, kembali mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan guna untuk mengkonfirmasi lebih lanjut langsung kepada orang nomor satu di jajaran Polsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan selaku Kapolsek terkait kasus tersebut. Alhasil melalui pesan singkat via whatsapp saat dikonfirmasi oleh salah seorang dari awak media RADARMEDAN.COM , Kapolsek Otniel Siahaan mengatakan, bahwa pihaknya masih memproses kasus ini dan memohon untuk bersabar serta mengucapkan terimakasih kepada awak media tersebut yang telah memberi info atas kasus ini.
"Sedang berproses, diharap sabar, trims infonya", kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan kepada Awak Media RADARMEDAN.COM .
Disamping itu, penyidik Bripka SP.Tobing saat ditemui oleh para Awak Media di laman kantin Mapolsek Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) bersikap arogan dan kurang bersahaja. Dengan nada suara tinggi kepada para awak media tersebut mengatakan bahwa dalam hal kasus ini bukan lah wewenangnya untuk menjelaskan perihal terkait kasus laporan masyarakat tersebut, sementara penyidik SP.Tobing dalam hal ini adalah sebagai pelaku penyelidikan yang bersentuhan langsung terhadap korban/pelapor (Bowo) maupun kepada pihak terlapor.
"Tanya sama pimpinan, saya tidak bisa menjawab, masih ada pimpinan. Tanyakan aja langsung sama yang bersangkutan seperti Kapolsek, Kanit, atau Panit. Karna saya tidak punya wewenang untuk menjelaskannya", kata penyidik SP.Tobing dengan nada kasar yang diduga sebagai dalihannya menghindar untuk dikonfirmasi oleh para awak media.
Disela-sela pertemuan tersebut berlangsung, sempat terjadi insiden kecil antara pihak Awak Media dengan penyidik SP.Tobing. Hal tersebut bermula saat salah seorang awak media meminta kepada rekan nya untuk difoto bersama penyidik SP.Tobing. Bukannya bersahaja, penyidik SP.Tobing justru merasa keberatan, dikarenakan penyidik SP.Tobing tidak senang untuk difoto bersama dengan salah satu rekan awak media tersebut. Dengan mengatakan, "apa maksudnya ini bro, kok maen foto-foto aja kau, nanti ku serang balik kau", kata SP.Tobing.
Kemudian secara tetiba teman penyidik SP.Tobing yang diduga juga sebagai anggota polisi personel Polsek Percut Sei Tuan yang saat itu juga berada di dalam kantin tersebut ikutan nimbrung dengan menyahut, "macem betol ja klen bah, kok kek gitu klen, nanti.....", marahnya sambil nada suara terakhir terputus-putus alias ucapan terakhir kurang begitu jelas terdengar ditelinga.
Sontak salah seorang awak media tersebut pun langsung merespon statemen kedua anggota polisi itu dengan santun. Dengan mengatakan kepada penyidik SP.Tobing, "ijin bang komandan, saya minta difoto guna untuk sebagai bukti laporan saya nanti kepada pimpinan media saya, bahwasanya saya sudah bertemu langsung dengan Komandan selaku penyidik dalam kasus laporan masyarakat tersebut", cetus salah seorang awak media itu. Kemudian penyidik SP.Tobing menjawab, "saya gak mau, kalau saya gak mau kenapa rupanya", kata SP.Tobing. Lalu awak media tersebut pun menanggapi, "ya sudah, kalau gak mau, gak apa apa, terimakasih", jawab awak media tersebut dengan nada suara tenang. Kemudian penyidik SP.Tobing mengatakan, "ya udah tak usah diperpanjang lagi, cabut lah", katanya. (Rio-RM)/PE
TAG : sumut,hukum