RADARMEDAN.COM - Mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat periode 2019 hingga 2020 EW (35), Senin (27/9/2021) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Warga Jalan Flamboyan I Perumahan Golden State, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dijerat melakukan tindak pidana korupsi Rp 2,7 miliar lebih terkait penggunaan dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tim JPU dari Kejari Medan Aristomi Siahaan, Julita Purba dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan ke Bank Sumut dan diserahkan Kapuskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani. Namun cek yang dibuatnya hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal untuk dicairkan.
Sebelum dana kapitasi tersebut dicairkan ke Bank Sumut, terdakwa Esthi Wulandari menambahkan angka di depan angka bilangan dan berikut menulis huruf terbilang setelah penambahan angka.
Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.
Terdakwa yang juga beralamat di Jalan Perjuangan Gang Tanjung, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu dijerat dengan dakwaan berlapis.
Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan g Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan sekaligus memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan secara vicon.(KBRN)/PE
TAG : hukum,medan