RADARMEDAN.COM - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga binaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), masih berlanjut. Setelah memanggil Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, juga mengundang Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, untuk dimintai keterangan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Sumut pada Senin (27/9/2021).
"Undangannya sudah kita kirimkan, besok kita minta hadir Kakanwil ke kantor Ombudsman," kata Abyadi di Medan, Minggu (26/9/2021).
Abyadi menuturkan, Ombudsman akan mengawal proses penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut yang saat ini sedang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Kita lihat nanti SOP mereka dalam proses pemeriksaan ini semua," ungkapnya.
Dikatakan Abyadi, ada tiga hal yang menjadi fokus Ombudsman dalam kasus ini.
"Pertama kita ingin mendalami proses penganiyaaan itu, kemudian mendalami tentang penggunaan hand phone di Lapas, dan ketiga terkait pungli," sebutnya.
Sebelumnya Ombudsman telah memanggil Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyatno, untuk dimintai klarifikasi. Ketiga hal yang menjadi perhatian Ombudsman tersebut juga telah dijawab oleh Kalapas. (KBRN)/PE
TAG : sumut,hukum,medan