Keterangan Gambar : Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, saat memberi penjelasan kepada wartawan 09/10/2021
RADARMEDAN.COM - Pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang dilakukan di Bengkel Master Ban Medan, ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia, Sabtu(09/10/2021)
Dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan, di wilayah Kota Medan, dapat dibekuk dan dilumpuhkan, pada hari Selasa tanggal (05/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku HT (47) sedang berada di sebuah warnet Galang, yang terletak di jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sekambing C II Medan Helvetia.Dari hasil pengakuan HT saat di interogasi di Warnet Galang, Ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temennya yang berinisial MS dan Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat kami amankan sekitar pukul 23.30 wib di jalan Penampungan Medan Helvetia
"Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38), tadi, pelaku HT (24) alamat Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur," ucap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH.
Adapun Modus Operandi para pelaku adalah, terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya yaitu melakukan pencurian di Bengkel Master Ban, sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang," ucap Pardamean Hutahaean.
Dalam aksinya masing-masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk di bagian pintu tersebut. Selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut, dengan menggunakan sebuah linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut, dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor
Selanjutnya para pelaku HT dan MS (38) Jalan Masjid Helvetia Timur, masuk ke dalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang-barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya. Sedangkan pelaku HS (45) Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban, sebagai pemantau situasi keadaan di luar.
Setelah selesai melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban, dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN, dengan cara berboncengan tiga, sambil membawa hasil aksi kejahatannya.
"Dalam kasus ini, kami menyita beberapa barang bukti (BB) hasil dari kejahatan para pelaku, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban, serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah)," papar Kapolsek.
Atas kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi-saksi sekitar pukul 07.00 WIB hari Rabu tanggal 29 September 2021 dan menurut korban, kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 WIB dini hari dan di hari yang sama Rabu tanggal 29 September 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA
"Para pelaku yang sudah kami amankan, kami kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran," pungkas Pardamean Hutahaean. (BP/HMS)/PE
TAG : kriminal,hukum,medan