Keterangan Gambar : Keempat tersangka sudah diamankan Polres Sergai
RADARMEDAN.COM,Serdangbedagai - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan target bernama Awalludin alias Awal. Kasatres Narkoba Polres Serdang AKP Martualesi Sitepu dan Kanit II Ipda Maruli Sihombing dengan tim langsung menuju rumah Awalluddin, selanjutnya ditemukan Awaludin sedang duduk dirumah dan langsung diamankan.
Selanjutnya ditanyakan kepadanya dimana penyimpanan Sabu miliknya dan Awalludin menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di dalam kotak rokok gudang garam yang disimpan dalam batang bambu yang terletak di halaman rumahnya.
Dari interogasi awal oleh Awalludin mendapatkan sabu dari Beri dengan cara membeli 1gr seharga satu juta rupiah lalu menjual menjadi perpaket dengan hasil sekitar Rp 1,2 jt mendapatkan upah Rp.200.000
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Beri dan melakukan penyelidikan dengan hasil Beri tidak ada di rumah.
Lalu personil mengendap dan memantau diseputaran tempat tinggal Beri hingga kembali kerumah sekira pukul 21.00 wib. Beri langsung diamankan oleh petugas, dari hasil penggeledahan terhadap Beri ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sampurna di kantung sebelah kanan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu.
Dari keterangan, Beri menerangkan memperoleh Sabu tersebut dari tersangka, Dani 1 Gr seharga Rp1,1jt
Selanjutnya tim menuju rumah Dani dan berhasil mengamankan Dani sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya Dani menerangkan mendapatkan Sabu dari Iswanto, selanjutnya tim langsung menuju rumah Iswanto dan kembali berhasil menangkap Iswanto sedang berada di halaman rumahnya.
Dari keterangan Dani dan Iswanto mereka adalah kurir yang dipekerjakan seorang bandar berinisial U pria umur sekitar 40 tahun tinggal di desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. Dari hasil pengembangan terhadap tersangkan ini U tidak ditemukan dirumahnya lagi dan menjadi target operasional Satres Narkoba Sergai.
Saat ini keempat tersangka diamankan Polres Sergai dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(tribratanews/red)
TAG : sumut,sumut,hukum