RADARMEDAN.COM - Seorang bekas pegawai honorer Pemko Medan berinisial ZM alias Heri (29) diringkus personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi. Dari warga Perumahan BTN Griya Bulian Tebingtinggi ini polisi menyita 1000 pil ekstasi jenis baru.
“Ekstasi yang kita sita dari tersangka ini kalau tesnya dilakukan di Labfor Polri baru diketahui hasilnya positif,” jelas Kasubdit I Ditresarkoba Poldasu AKBP Fadris, Selasa (2/4/2019).
Fadris mengatakan pria itu diamankan dalam sebuah penyergapan yang dilakukan oleh personil Ditres Narkob Polda Sumut pada Kamis (28/3/2019) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jenderal AH. Nasution, Medan Johor.
“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang membawa ekstasi. Setelah kita menerima ciri-ciri fisik pelaku, kita melakukan pengintaian dan berhasil menyergap tersangka,”sebutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, seribu pil ekstasi ini mau diantarkan kepada pemesannya untuk diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Medan. Bila barang haram itu sudah sampai ke tangan pemesannya, tersangka akan mendapat upah Rp2 juta.
“Namun dia keburu ditangkap. Pengakuannya baru kali ini jadi kurir,”terang Fadris.
Narkoba jenis ekstasi ini diperoleh tersangka dari temannya berinisial IE. Saat ini, polisi masih memburu IE. “Selanjutnya petugas membawa ZM ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Kami masih kembangkan kasus ini,”ujarnya.(tribratanews/red)
TAG : sumut,hukum