RADARMEDAN.COM - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus Komplotan becak hantu di Medan. Kali ini dua dari empat orang komplotan becak hantu yang melawan ditembak petugas Unit Jatanras Polrestabes Medan di kawasan Pasar Delapan Tanah Garapan, Gang Apel, Desa Helvetia.
Keempat orang yang ditangkap itu masing - masing Helen Pasaribu (28) warga Jalan Elang 2, No 89 Perumnas Mandala Lena Samosir (40) warga Jalan Prasaja Barat, Kecamatan Sunggal.
Sedangkan dua tersangka yang ditembak adalah Anton Samuel Pasaribu (17) warga Jalan Elang 2 dan Krisna Bayu (20) warga Pasar 5, Gang Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Penangkapan itu berkat atas laporan korban Antoni Samuel Pasaribu (17) warga Jalan Elang 2 Perumnas Mandala dan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/ 942 / IX / 2020 / SPKT Sektor Medan Baru, Tanggal 19 September 2020," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Disebutkannya, pada Jumat, 18 September 2020 pukul 06.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting No.104 tepat Salon Elma, ketika pelapor bangun dari tidur langsung keluar dari kamar dan melihat sepeda motor Mio sudah tidak ada lagi lalu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum yang berlaku.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB, personil Timsus dipimpin Kanit Pidum dan Panit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat keberadaan para tersangka di Gang Apel Pasar 8 Tanah Garapan Helvetia.
Kemudian tim meluncur ke TKP dan mengamankan para tersangka dan mengintrogasi para tersangaka dan tersangka mengakui perbuatannya dan pada saat dilakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti dan cek TKP, tersangka Krisna melakukan perlawanan kepada petugas.
Petugas segera memberikan tembakan peringatan terhadap tersangka akan tetapi kedua tersangka tidak menghiraukan kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur pada kaki kedua tersangka.
Lalu petugas memboyong kedua tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan kemudian personil membawa para pelaku ke Polrestabes Medan untuk di proses sesuai dengam hukum yang berlaku.
Dari para tersangka petugas menyita barang barang bukti masing - masing 1 unit sepeda motor Mio dan 2 gunting potong. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum,medan