Keterangan Gambar : Dit Res Narkoba Polda Sumut Laksanakan Giat Rutin Pemusnahan Barangbukti dibawah 1 kg
RADARMEDAN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dibawah 1(satu) Kg yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 September 2020 di halaman mako Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa dan ada juga jaksa yang mewakili Kejati Provinsi Sumut, Kabid Labfor Polda Sumut, Prodeo/penasehat hukum, dan Kabid Propam Polda Sumut.
Pemusnahan barang bukti Narkoba ini meliputi dari 13 kasus dan 18 tersangka, barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 1.819,23 gram sabu, 172 butir Ekstasi , dan 734 gram Ganja. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut sudah dilakukan proses pengujian oleh Bid Labfor Polda Sumut.
Dir Resnarkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar sesuai pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 milyar).
Dir Resnarkoba juga menjelaskan, perkiraan masyarakat yang diselamatkan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 19.106 (sembilan belas ribu seratus enam) orang.(hms/PR).
TAG : kriminal,hukum