Keterangan Gambar : Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana
RADARMEDAN.COM - Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengakui bahwa tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi yang mangkrak terhadap pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) sudah diperiksa.
“Sudah diperiksa ketiga tersangka. Memang, pada saat dipanggil hanya satu orang tersangka (JS, direktur PT.MKBP) yang datang tapi besoknya kedua tersangka ( Rektor dan PPK) datang dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol Rony Samtana kepada awak media, Jumat (25/9/2020) di laman Mapoldasu.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara sebesar Rp.10, 3 milyar,” pungkasnya.
Ronny Samtana mengatakan, ketiga tersangka tersebut seusai dilakukan pemeriksaan tidak dilakukan penahanan karena mereka dinilai koveratif. “Tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Saat ini, sebutnya, berkas pemeriksaan ketiga tersangka sedang tahap perampungan untuk segera dikirim ke JPU. “Sedang dirampungkan, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, berkas dikirim ke JPU,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 yang terletak di kampus II, pada Selasa (15/9/2020).
Namun, dua tersangka lainnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/9/2020) mangkir atau tidak hadir karena ada kesibukan lain. Karena itu, petugas menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.
“Hanya satu orang tersangka yang hadir pada pemanggilan Selasa (15/9) lalu. Sedangkan dua orang tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (16/9), tidak hadir karena ada kesibukan lain,” jelas AKBP MP Nainggolan, Kamis (17/9/2020).
Namun, ditanya soal identitas tersangka yang diperiksa penyidik, Nainggolan mengaku tidak tahu. Demikian juga identitas tersangka yang mangkir, tidak diketahui.
“Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir,” imbuhnya.
Disinggung tentang penahanan terhadap tersangka yang sudah menghadiri panggilan, MP Nainggolan mengatakan, belum dilakukan penyidik karena alasan kooperatif.
“Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik,” tandas Nainggolan.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/20) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (PT.MKBP), dan Prof S, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).(Rio-RM/PR)
TAG : kriminal,hukum