RADARMEDAN.COM - Berawal dari informasi masyarakat, Team Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Baru dibawah komando Iptu Irwansah Sitorus SH MH selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Baru telah berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka pengguna sabu. Kedua tersangka itu, berinisial FI alias Iko (29) warga Jalan Tanjung Balai, Gang Bersama Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal dan AR alias Fai (24) warga yang sama di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (16/09/2020).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH dalam keterangan persnya, Jumat (25/09/2020) menyatakan bahwa, dalam menindak lanjuti laporan masyarakat dengan adanya 2 orang laki-laki yang di curigai membawa dan memiliki sabu-sabu melintas di Jalan Lintas Sumatera Kel. Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap ke dua pelaku pengguna sabu-sabu.
“Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan ternyata benar bahwa ada 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan lalu petugas melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan para pelaku maka di temukan 1 bungkusan plastik kecil yang berisikan sabu-sabu dari kantong celana pelaku, ”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH.
Dengan di dapatinya barang bukti narkotika dari pelaku, lanjut Iptu Irwansah Sitorus SH MH lalu petugas membawa para pelaku ke Polsek Medan Baru guna penyidikan yang lebih lanjut.
”Hasil interogasi pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dan membeli sabu secara patungan, "katanya.
Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 Tahun Penjara dan untuk sementara kedua pelaku diinapkan diesel sebagai proses hukum lebihblanjut. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum,medan