Keterangan Gambar : Ilustrasi (istimewa)
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Meski dunia sedang dihantui pandemi Covid-19, tampaknya praktik judi tebak angka toto gelap (Togel) tetap marak di tengah masyarakat.
Amatan awak media, selain praktik perjudian yang dilakukan dengan SMS itu, peredaran rokok tanpa pita cukai merek Luffman pun bebas dan semakin merajalela di wilayah hukum (wilkum) Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal ini dinilai cukup merugikan masyarakat dan Negara, karena peredarannya sudah cukup luas. Sebab saat ini begitu mudah untuk mendapatkan rokok yang dijual tidak sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan praktik yang melanggar peraturan pasal 303 Kitap Undang undang Hukum Pidana (KUHP) itu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafii Lubis saat dimintai tanggapannya beberapa saat lalu hingga saat ini belum bersedia memberikan komentar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020) malam, mengatakan kegiatan yang melanggar aturan tersebut tidak benarkan. "Tidak dibenarkan, kalau ada informasi saya tunggu," sebut Kapolres. (BS/PR)
TAG : labuhan-batu,daerah,hukum