RADARMEDAN.COM, Simalungun - Misnan (37 tahun) warga Marihat Mayang, Hutabau Raja Kabupaten Simalungun ditangkap dikediamannya dalam kondisi tidur, Senin (28/09/2020) sekitar pukul 16.15 WIB.
Penangkapan Misnan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih didampingi 9 orang pihak kepolisian Polres Simalungun. Pantauan awak media dilapangan, penangkapan ini disesalkan oleh warga Marihat Mayang karna penangkapan atas Misnan tersebut tidak disertai adanya surat pemanggilan, diduga bersifat terpaksa.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyikapi, penangkapan tersebut dilandasi adanya pelaporan pihak perusahaan UD.MAJS yang berlokasi diregister 18 Marihat Mayang ke polres Simalungun.
" Saya heran yang ditangkap ini, kenapa harus Jatanras Simalungun turun, lagi si Misnan ini yang saya ketahui memanen sawit dilahannya sendiri dengan disaksikan pihak pihak UD.MAJS dan aparat hukum itu tanggal 14 Agustus 2020," ungkapnya
Ditambahkan lagi bahwa surat penangkapan dikeluarkan pihak Polres tertanggal 28 September 2020 dan langsung ditangkap pada hari itu tanpa ada tanda tangan pihak keluarga.
Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Hutabayuraja Rudianto Panjaitan saat mengetahui kejadian ini, sangat kecewa dengan sikap tindakan pihak Jatanras Polres Simalungun,yang seharusnya menyikapi hal ini adalah persoalan lahan sengketa register 18 antara warga Marihat Mayang dengan UD.MAJS masih tahap mediasi di Polsek Tanah Jawa.
"Lagian kan ini masalah sengketa lahan, kok harus ada penangkapan warga, baru seminggu lalu Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Warga dengan pihak UD.MAJS di komisi B DPRD Sumatera Utara, dan UD. MAJS sendiri tidak hadir," tuturnya.
Ditambahkan lagi, dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sumut, pihak Dinas Kehutanan, Senin(21/08/2020) pukul 14.00 WIB mengakui adanya register 18 di Marihat Mayang.
"Pihak Kehutanan sendiri tidak menyadari bahwa UD. MAJS masuk dalam kawasan register 18, dan sebagaimana UD.Maju Abdi Jawa Sawit (MAJS) yang bergerak dibidang perkebunan, justru tidak mengantongi izin dari dinas perkebunan dan hal ini juga membuat beberapa anggota dewan komisi B geram," ucapnya.
Sampai saat ini, pihak Polres Simalungun lewat kasat reskrim AKP Jerico Lavian Chandra belum dapat dihubungi via telpon selulernya. (Ajairud/PE)
TAG : simalungun,hukum