Kelompok Tani Tuding Lahan Perusahaan Perkebunan Berada Kawasan Hutan Lindung
Oleh : Radar Medan | 04 Jul 2020, 20:45:36 WIB | 👁 2303 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Perwakilan Kelompok Tani Persada Lestari Baharuddin Butar- Butar ( Kemeja Putih ) , Penasehat Hukum PT. SSM M.Ibnu Hidayah ( Baju Hitam ) , Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai ( Pakai topi )
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - PT Sumber Sawit Makmur ( SSM ) dituding oleh kelompok Tani Persada Lestari telah merambah areal kawasan hutan Gerakan Rehabilitasi Program Nasional (GERHAN/GN-RHL) tahun 2006, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (04/07/2020).
Hal itu disampaikan oleh Baharuddin Butar - Butar yang merupakan salah satu perwakilan Kelompok Tani Persada Lestari saat berada dilokasi lahan tersebut pada sidang lapangan.
"Ekspansi perusahaan atas lahan yang kami permasalahkan merupakan tindakan perambahan kawasan hutan lindung," kata Baharuddin, Jumat ( 03/07/2020).
Ekspansi oleh perusahaan di bawah naungan Paya Pinang Group itu dinilai melanggar aturan perundang - undangan karena mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Jadi, kenapa pula perusahaan bisa mengklaim bahwa lahan masuk dalam HGU. Sedangkan sama - sama kita ketahui, bahwa Hutan Produksi Konversi ( HPK ) tidak bisa diterbitkan HGU. Jadi, kenapa mereka bisa mengklaim itu HGU?, " terang Baharuddin.
Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki Koptan Pasada Lestari, kata Baharuddin, bahwa lahan GERHAN yang dimaksud berada di Dusun VI Desa Aek Nagali--dulu Dusun Naborsahan, Desa Gonting Malaha--Kecamatan Bandar Pulau, seluas 150 hektar. Koptan Pasada Lestari bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembuatan tanaman reboisasi Hutan Rakyat Tormatutung.
Klaim Koptan Pasada atas lahan tersebut, menurut Baharuddin bukanlah persoalan hak milik. Hanya saja lahan yang dipermasalahkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Yakni kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
"Kami tidak mengklaim kalau lahan yang dipermasalahkan itu adalah hak milik kami. Tapi berdasarkan SPK yang dikeluarkan Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) Kabupaten Asahan, pengelolanya adalah kami," katanya
Lebih lanjut Baharuddin menyebutkan persoalan ini, kata dia, juga telah diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. SSM telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunanan sawit.
Sementara itu Penasehat Hukum PT SSM, M. Ibnu Hidayah membantah klaim Koptan Pasada Lestari tersebut. Kriteria kawasan GERHAN yang dimaksud Koptan Pasada Lestari dinilai tidak jelas.
Jika GERHAN yang dimaksud adalah Hutan Rakyat, menurut Ibnu, Koptan Pasada tidak bisa menunjukkan alas hak yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat sampai saat ini.
"Kalau Hutan Rakyat seperti yang dimaksudkan, sampai saat ini, Koptan tidak bisa menunjukkan alas hak yang dimiliki masing-masing anggota. Dan sebagaimana sidang lapangan tadi, batas-batas lahan GERHAN yang dimaksud juga tidak jelas," katanya.
Apabila GERHAN yang dimaksud dalam kawasan hutan, lanjutnya, pelaksanaannya harus dari negara.
"Jadi GERHAN itu terbagi dua: GERHAN dalam kawasan Hutan Rakyat dan GERHAN dalam kawasan Hutan Produksi. Kalau GERHAN dalam kawasan hutan (produksi), pelaksanaannya harus oleh negara. Bukan melalui kelompok. Itu ada peraturannya. Nanti boleh dicari," ujarnya.
Selanjutnya Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang menangani sengketa lahan tersebut, Salomo Ginting, belum bisa mengambilan kesimpulan atas perkara tersebut. Pihaknya akan mempelajari simpulan-simpulan yang diajukan para pihak, guna meneliti lebih jauh dan mengambil kesimpulan.
"Kita sudah mengecek batas - batas yang diajukan penggugat maupun tergugat. Untuk itu, kita tidak mengambil kesimpulan. Yang menyimpulkan adalah para pihak, yang nantinya akan diajukan dalam persidangan," ujarnya.
Adapun yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut, disebutkannya, adanya lahan HGU PT SSM seluas 199,56 hektar yang diklaim oleh tergugat. Dalam hal ini, pihak perusahaan sebagai Penggugat dan Koptan Pasada Lestari sebagai Tergugat.
"Semuanya akan dibuktikan dalam persidangan, kira - kira apa yang menjadi alas hak dari penggugat maupun tergugat dalam pokok sengketa perkara tersebut. Nanti akan kita uji secara keseluruhan," tutupnya. ( HS/PR )
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .