RADARMEDAN.COM, PAKPAKBHARAT - Polres Pakpak Bharat menggelar Press rilis terkait kasus tindak pidana oleh orang tua kandung inisial DT (27) terhadap anak kandungnya sendiri GKT (5) warga Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat di Mako Polres Pakpak Bharat, Sindeka Salak (2/6/2021).
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Irvan Pane, SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa telah terjadi perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan anak dalam perlakuan salah atau penelantaran dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya anak tersebut, hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/34/V/2021/SPKT.Sat Reskrim/ Polres Pakpak Bharat/ tanggal 18 Mei 2021.
“ Benar telah terjadi perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan anak dalam perlakuan salah atau penelantaran dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya anak tersebut. Pelaku DT (27) terhadap anak kandungnya sendiri GKT (5) dengan jenis kelamin perempuan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. GKT merupakan anak ke 2 (dua) dari 3 (tiga) bersaudara, dimana GKT merupakan anak pasangan DT (27) dengan istri NAT (25) yang merupakan warga Kecamatan Siempat Rube Pakpak Bharat, ”ucap Irvan.
“Informasi yang didapat dari ibu korban NAT (25) yang juga merupakan saksi dari perbuatan tersangka DT, bahwa tersangka DT (27) melakukan kekerasan terhadap korban GKT (5) dengan cara menjambak rambut korban, membanting korban kelantai rumahnya, memukul, menampar bagian kepala dan wajah korban. Dengan kejadian tersebut korban GKT dilarang oleh orang tuanya yang merupakan tersangka DT untuk keluar dari rumah dan DT juga melarang siapapun untuk memperhatikan atau merawat korban GKT. DT juga melarang korban GKT untuk dibawa berobat atau ditangani secara medis, ”tambahnya.
Keterangan dari NAT bahwa DT sejak pertengahan bulan April 2021 sampai dengan tanggal 10/5/2021 setiap hari melakukan penganiayaan terhadap korban GKT yang mengakibatkan korban mengalami trauma psikis dan kondisi fisik yang semakin melemah. Dengan kejadiaan yang dialami oleh korban tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia pada tanggal 18/5/2021.
“Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka DT dilakukan sesuai dengan keterangan saksi saksi sebanyak 8 (delapan) orang dan keterangan saksi ahli dari tim phorensik USU dr.Agustina Sitepu yang sebelumnya telah melakukan otopsi kepada korban di RSUD Salak Pakpak Bharat, ”jelasnya.
“Terkait alasan tersangka DT melakukan tindakan penganiayaan kepada korban GKT dikarenakan kesal terhadap anaknya (korban) yang selalu buang air besar dan kecil, ”ujar Irvan.
Iptu Irvan Pane, SH menyampaikan bahwa tersangka DT saat ini masih ditahan di Mapolres Pakpak Bharat untuk dilakukan penyidikan selanjutnya oleh JPU dan kepada tersangka DT pasal yang dipersangkakan adalah pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan atau denda maksimal 3 Milyar rupiah. (HM/PR )
TAG : pakpak-bharat